Suara45 | PALI – Dalam sidang putusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Perkara nomor16/PHP.BUP-XIX/2021, Pokok Perkara: Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten PALI Tahun 2020, yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Mengabulkan membatalkan hasil perolehan suara di 4 TPS dan memerintahkan KPUD Kabupaten PALI untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 4 TPS tersebut.
Adapun 4 TPS tersebut adalah TPS 09 Desa Air Itam dan TPS 10 Desa Air Itam Kecamatan Penukal, TPS 06 Desa Tempirai Kecamatan Penukal Utara dan TPS 08 Desa Babat Kecamatan Penukal.
Ketua KPUD Kabupaten PALI Sunario SE, mengatakan akan menjalankan PSU sesuai peraturan dan putusan yang telah di tetapkan.
“Saat ini tahapannya masih kita persiapkan untuk pelaksanaan PSU di 4 TPS tersebut, Dalam waktu dekat ini kita akan berkoordinasi dengan pihak pemda, polres,” jelasnya.
Akan memanggil PPK dan PPS di Desa 2 Kecamatan tersebut untuk menyusun pelaksanaan PSU.
“Kita akan panggil PPK dua kecamatan, Penukal dan Penukal Utara dan juga memanggil PPS di tiga Desa yaitu Tempirai, Babat dan Air itam untuk diaktifkan kembali, menyusun anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan PSU,” terang Sunario. (Riv)