Berita

Soal Insiden Pengembala Dan 5 Kerbau Yang Tewas,Begini Kata Pengamat Sosial Dan Hukum

192
×

Soal Insiden Pengembala Dan 5 Kerbau Yang Tewas,Begini Kata Pengamat Sosial Dan Hukum

Sebarkan artikel ini

Swara45.com | Seorang pengembala dan lima ekor kerbau kehilangan nyawa yang diduga akibat tersengat listrik, Korban adalah Jery (17) warga Kampung Warunggunung, Desa Panyaungan, Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak, ditemukan tergeletak di tengah sawah.

Menurut informasi,sebelum ditemukan tewas, awalnya korban (Jeri-red) yang sedang menggembala kerbau milik Jubed di area persawahan, terkejut melihat lima kerbau yang digembalakannya tersebut tergeletak, sehingga korban mendatangi kerbau yang ada ditengah peswahan. Namun ketika korban turun ke sawah korban juga tersengat aliran listrik.

“Melihat kejadian tersebut, warga mencoba menyingkirkan kabel terlebih dahulu dari sawah. Selanjutnya warga menolong korban
dengan membawa ke Puskesmas panggarangan untuk pengobatan, namun korban tidak terselamatkan dan meninggal Dunia di Puskesmas,” kata Kapolsek Panggarangan AKP Wawan Suhawan,kepada wartawan melalui sellulernya.

“Saya belum bisa memastikan kematian korban dan lima kerbaunya apakah benar akibat sengatan listrik atau yang lainya, namun informasi sementara memang tersengat listrik, nanti saya informasikan, karena anggota sedang melakukan penyelidikan,”kata Wawan.

Baca Juga..!!  Diduga Oknum Kades Melakukan Pengancaman Terhadap Awak Media

Dilansir Chibernews Kepala PLN ULP Malingping, Helmi W mengatakan bahwa kecelakaan tersebut diduga akibat arus hubung singkat pada jaringan tegangan Rendah dengan media Ground Steel Wire (GSW) yang terpasang dibawah jaringan tegangan menengah yang diduga putus akibat GSW sudah karat.

“GSW putus tersebut menimpa SUTR (Saluran Udara Tegangan Rendah) yang disupply dari Gardu CMD dan sebagian GSW mengguntai ke permukaan air sawah. Diduga isolasi SUTR terkelupas saat GSW melorot kemudian terjadi arus hubung singkat antara Fasa terhadap Ground melalui perantara GSW,”katanya.

Menanggapi hal itu, Pengamat Sosial Dan Hukum Agus Ruhban Tabriwindarta.SH menilai, faktor dari tewasnya 5 ekor kerbau dan meninggalnya seorang pengembala yang di duga tersengat aliran arus listrik itu di duga disebabkan adanya kelalaian dari PLN baik dalam pengawasan dan pemeliharaan.

Baca Juga..!!  Setelah Mendapat Arahan Penanganan Inflasi, Pj Gubernur Gelar Rapim Bersama Seluruh Kepala OPD

“Dalam kejadian ini sepertinya telah ada kelalaian dari pihak pengelola aliran Listrik dalam pengawasan dan pemeliharaan sehingga sampai terjadi peristiwa tersebut,Saya tidak bermaksud memberikan Justifikasi awal,namun kita bisa melihat kejadian tersebut berada ditengah sawah dimana ada korban yang tengah mengebala karbau dan kabel itu terputus,artinya bisa kita simpulkan ini adalah suatu kelalaian (Culpa),ungkap Agus

Menurut Agus Ruhban, bentuk kelalaian yang menyebabkan meninggalnya seseorang,jika dikaji dari hukum pidana bisa dikenakan pasal 359 KUHP, namun dalam hal ini penyidik tentunya harus berhati hati terhadap penentuan siapa yang bertanggung jawab dalam menentukan pertanggungjawaban pidananya.

” Secara perdata juga bisa diajukan gugatan ganti kerugian terhadap PLN sebagai pihak yang mengelola aliran Listrik tersebut,Jika diperlukan dan diminta oleh pihak keluaga korban,saya bersedia membantu keluarga korban untuk menuntut keadilan,”Terang Agus.(7MR/1K)

Berikan Komentar