SWARA45.COM-Menyikapi terkait Bantuan Sosial Pangan (BSP) Tunai Di Desa Inten Jaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, adanya kerjasama desa dengan agen dadakan itu, Anggota DPRD Lebak Faraksi PPP Musa Weliansyah menduga kuat adanya setoran ke kades.
” Diduga kuat pola seperti ini adanya setoran agen ke oknum kepala desa atau pegawai desa artinya perbuatan mereka jelas telah melanggar pasal 36 UU No. 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin, sangsinya tertuang didalam pasal 43, Jadi ini bisa diproses secara pidana oleh aparat penegak hukum baik Polres atau pun Kejari Lebak”kata Ketua Fraksi PPP DPRD Lebak Musa Weliansyah melalui Whats Appnya. Jumat (11/3/2022).
Baca Juga : Diduga Kerjasama Dengan Desa,Oknum Guru Di Cimarga Jadi Agen Sembako Dadakan
Selain itu dengan adanya dugaan penggiringan terhadap KPM oleh desa ,kata Musa itu jelas telah melanggar juknis dikarenakan tidak boleh adanya pengiringan dan pemaketan sembako senilai Rp. 400.000 .
“Apapun dalihnya semua KPM diwajibkan belanja di salah satu agen dengan nominal dan komoditi yang sama itu artinya ada yang mengkordinir dan terjadi pemaketan harga komoditipun dijual diatas harga pasar ini tidak boleh” Ungkapnya.
Musa juga memaparkan, Sesuai juknis yang dikeluarkan oleh dirjen penanganan fakir miskin No. 29/6/SK/HK.01/2/2022 bahwa pengawas internal tingkat kabupaten adalah inspektorat .
“Untuk itu saya berharap para KPM segera melaporkan ke inspektorat kabupaten Lebak karena tindakan yang dilakukan oknum pegawai desa”paparnya.
Baca Juga : Tega..Gara-Gara Tidak Ikut PKL, Siswi SMKN 2 Rangkasbitung Dikeluarkan Dari Sekolah
Ditambahkan Musa, Persoalan serupa memang banyak tejadi di Kabupaten Lebak dan tidak sedikit laporan KPM yang merasa keberatan dan diintervensi oleh oknum kepala desa, pegawai desa dan para RT. namun mereka khawatir dan ketakutan terhadap para oknum tersebut karena diintimidasi akan dihapus dari daftar penerima bantuan.
Atas kejadian itu, desa yang melakukan intervensi, intimidasi dan menggiring KPM ke salah satu agen, Musa mengaku sudah menyampikan ke inspektorat jenderal kementerian sosial RI. dan bahkan berdasarkan informasi yang diterimanya bahwa tim Irjen kemensos dan Bareskrim Polri sudah turun ke Kabupaten Lebak untuk melakukan investigasi langsung.
“Insyaallah kami dari fraksi PPP DPRD Lebak akan terus mengawasi dan mengedukasi kendati sudah selesai pembagian terhadap KPM SE kabupaten Lebak oleh pihak pos, pengawasan yang kami lakukan dengan metode uji petik terhadap KPM di 28 kecamatan dan hasilnya akan ditindaklanjuti ke irjen kemensos dan menteri Sosial RI”pungkasnya.
Baca Juga : GPBB Kecam Oknum Desa Di Kecamatan Warunggung Yang Di Duga Paksa KPM Belanja Di E- Warung
Diberitakan sebelumnya, Dirman salah satu oknum guru Di Desa Inten Jaya, yang menjadi agen dadakan itu mengakui adanya kerjasama dengan pihak desa.
Adapun KPM yang belanja ke warungnya itu semua rata senilai Rp. 400 ribu sebanyak 4 komoditi yaitu 20 kg beras,2 Ekor ayam merah, 2 kg telor dan setengah kilo kacang. (JMR)

