SWARA45.COM-Ketua Umum DPP LSM Gerakan Pemuda Banten Bersatu (GPBB) Ifan Febriyanto, mengecam tindakan oknum Desa Sukaraja, Kecamatan Warunggunung yang di duga memaksa mengarahkan
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Pangan Sosial Tunai (BPST) untuk belanja ke agen E Warung yang sudah di tunjuk.
Hal itu di sampaikan lantaran menurut hasil investigasi bahwa pengakuan KPM uang yang di terima KPM sebesar Rp.600 ribu harus di belanjalan sebesar Rp.400 ribu kepada agen e warung atas dasar arahan dari desa.bahkan mereka para KPM mengaku kecewa lantaran komoditi seharga Rp.400 ribu tidak sesuai seperti beras 20 kg,apel 2 biji .kacang ijo setengah, telor 2 kilo .
“Seharusnya pihak desa jangan mengintimidasi dan intervensi terhadap KPM dengan mengarahkan ke salah satu agen E warung.dalam juknispun sudah jelas KPM bebas memilih komponen komoditi sendiri tanpa harus di paketkan serta tidak ada paksaan untuk berbelanja dan sesuai kebutuhanya”ujar Ifan.
Ifan menilai ini sudah melanggar aturan selain di paksa harga komoditi pun sangat jauh gamblang dengan harga pasaran, padahal Kementrian Sosial sudah memberikan Surat Edaran Bahwa Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang sekarang menjadi Bantuan Pangan Sembako Tunai (BPST).
“Kami menduga dalam hal ini sudah di atur sedemekian rupa oleh oknum mulai dari pengarahan hingga terjadi harga komoditi sangat jauh dan tidak sesuai dengan harga pasaran dan terkesan sudah terorganisir struktur dan sistematis” ungkapnya.
Sementara lanjut Ifan, hasil konfirmasi ke pemilik agen atas nama Aan mengaku sebanyak 277 KPM yang belanja ke tokonya itu atas dasar arahan dari desa.
“Hasil konfirmasi bahwa pengakuan agen atas nama Aan sebanyak 277 KPM di arahkan oleh desa untuk belanja ke tokonya”ungkap Ifan.
Ditambahkan Ifan , ia meminta kepada pihak yang berkompeten untuk Segera menindak lanjuti Hal ini karna Sudah jelas merugikan masyarakat,dimana dalam UU No 13 tahun 2011 Tentang penangan fakir miskin diselenggarakan oleh menteri secara terencana, terarah,terukur dan terpadu.
“Dalam waktu dekat kami dari lembaga GPBB akan segera mengadukan ke dinas sosial,pihak yang berkompeten terutama kepada APH harus ikut menindak hal yang sudah merugikan Masayarakat dan
kepada pemerintah setempat Kades ,Camat dan TKSK jangan tutup mata , tutup telinga dan jangan pura-pura buta dan pura-pura tuli”tandasnya.
Sementara Kasi Ekbang Kecamatan Iwan mengatakan bahwa pengarahan kepada KPM itu tidak di bolehkan,KPM harus dibebaskan untuk belanja kemana saja belanja tidak boleh ada pengarahan dan paksaan
“Intinya tidak boleh ada paksaan dan pengarahan kepada KPM,KPM bebas belanja kewarungana saja agar peredaran ekonomi secara merata bagi para pedagang sembako.
Iwan juga mengaku sebelum realisasi dari PT Pos pihak kecamatan yelah melakukan sosialisasi berdasarkan surat edaran dari bupati.
“Kita sudah melakukan sosialisai sebelumnya di hadiri oleh masing-masing desa BPD,dan untuk informasi ini kita akan kroscek ke desa terlebih dahulu”terangnya.
Sebelumnya, di ketahui viral sebuah vidio aplikasi Snack Vidio berdurasi 16 detik menunjukan surat panggilan dari PT Pos warga Desa Sukaraja Kecamatan Warunggunung, dengan bertuliskan
“Tolong Viralkan kecurangan pembagian bantuan sosial di potong 400 ribu”
“Memang Kami diberi Sembako,Tapi Itu Sangat Jauh Dari Harga Jual dan Tidak sesuai”
“Kami hanya ingin hak kami..tidak lebih,tapi dari pihak desa jika kami tidak menuruti kebijakan dari pihak desa maka secara otomatis di bulan berikutna kami tidak akan mendapatkan bantuan sosial lagi karena di anggap mampu”.
Sementara hingga berita ini di tayangkan belum mendapatkan keterangan dari pihak desa.
Hingga berita ini di tayangkan baik Kepala Desa maupun Sekretaris Desa Sukaraja saat di konfirmasi melalui pesan Whats Appnya belum ada jawaban.(1K)

