Berita

PPDB Jalur Zonasi Diduga Tidak Transparan, ARDIN Geruduk SMAN 2 Kota Bekasi

162
×

PPDB Jalur Zonasi Diduga Tidak Transparan, ARDIN Geruduk SMAN 2 Kota Bekasi

Sebarkan artikel ini

sWara45 | Bekasi – demonstrasi mahasiswa yang menamakan diri Aliansi Rakyat Untuk Pendidikan Nasional (ARDIN) dengan alamat Sekretariat di Jalan Letnan Marsaid, Margajaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Aksi demo, di depan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMA N) 2 Kota Bekasi di Perumnas 2, Jalan Tangkuban Perahu Raya No.1, RT.003/RW.013, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Senin (25/7/2022).

Koorlap Aksi, Rahbar Ayattullah dalam orasinya menuntut pembatalan penerimaan siswa baru jalur zonasi, karena diduga keras adanya manipulasi titik kordinat, sebagaimana diatur dalam Juknis PPDB Online Jawa Barat.

Selain para mahasiswa juga menyatakan
koordinat menolak penerimaan siswa baru SMAN 2 Kota Bekasi jalur zonasi, karena diduga adanya manipulasi titik koordinat.

Dalam selebaran tertulis yang dibagikan kepada media dan warga pengguna lalu lintas, dengan judul “JERAT MAFIA PENDIDIKAN SMAN 2 KOTA BEKASI”.

Menurut para mahasiswa pendidikan merupakan hak bagi seluruh bangsa dan sudah menjadi tugas seluruh elemen untuk mewujudkannya, hanya saja dalam pelaksanaan yang terjadi secara faktual banyak terdapat permasalahan secara nasional. Setiap wilayah provinsi memiliki permasalahan yang beragam dan inti permasalahannya tidak dapat terealisasi dengan baik. Sebagaimana apa yang sudah direncanakan (miss konsepsi antara aturan strukturalisme dengan fungsionalisme, Red), ditetapkan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah sebagai pedoman petunjuk teknis pelaksanaan zonasi PPDB tersebut.

PPDB Jawa Barat tahun 2022 mendukung terlaksananya “Merdeka Belajar”. Upaya untuk menciptakan suatau lingkungan belajar yang bebas untuk berekspresi. SE Mendikbud No.3 Tahun.2021 tentang pelaksanaan PPDB. : penerbitan peraturan Pemda Petunjuk Teknis PPBD difasilitasi kemendagri; Penetapan zonasi; Koordinasi dengan BMPS; Tidak ada jual beli kursi.

Baca Juga..!!  Di Duga Kisruh, Pembangunan Turab Di Desa Dangdeur Jayanti Di Bongkar

Terlepas dari permasalahan se ruang lingkup nasional, kondisi secara khusus dalam wilayah Jawa Barat, khususnya di Kota Bekasi.

Para mahasiswa menerima beberapa pengaduan masyarakat, mengenai kasus peserta pendaftar PPDB yang mencurigakan yakni titik koordinat fiktif di SMAN 2 Kota Bekasi.

Hal ini menjadikan adanya peserta didik di satu wilayah zonasi terjegal oleh oknum mafia pendidikan yang berada di SMAN 2 Kota Bekasi.

“Kasus tersebut diduga kuat, dilakukannya pemalsuan dokumen secara gamblang melanggar Peraturan Mendikbud No. 01 tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA,” kata mahasiswa.

Mahasiswa juga menyatakan tujuan diadakannya zonasi, adalah pemerataan pendidikan disetiap wilayah tetapi ketika modal kejujuran antara Kepala Sekolah, Panitia dan operator beserta oknum mafia pendidikan lainnya yang memfasilitasi kejahatan tersebut dapat dijerat pidana berupa :

Didalam perubahan Undang – Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang adminitrasi kependudukan yang telah di sahkan oleh DPR RI pada tanggal 26 November tahun merupakan perubahan yang mendasar dibidang adminitrasi kependudukan.

Pasal 94 UU 24/2013 menyatakan bahwa : Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi Data Kependudukan dan/atau elemen data Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).

Pasal 263 KUHP : 1. Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Baca Juga..!!  Pemdes Geresik Kecamatan Jamanis Alokasikan Anggaran Dana Desa Tahap III Untuk Rehab GOR Desa

2. Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Pasal 266 KUHP : (1). Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya ,sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun;

(2). Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai akta tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika karena pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian.

Maka dari itu, dengan ini kami ARDIN (Aliansi Rakyat Untuk Pendidikan Nasional) menyatakan sikap :

Menolak penerimaan siswa baru SMAN 2 Kota Bekasi jalur zonasi, karena diduga adanya manipulasi titik koordinat.

Batalkan penerimaan siswa baru jalur zonasi karena diduga keras adanya manipulasi titik kordinat, sebagaimana diatur dalam Juknis PPDB Online Jawa Barat.

Mendesak Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat untuk pecat Kepala sekolah SMAN 2 Kota Bekasi, karena diduga ikut andil dalam persoalan manipulasi titik kordinat.
Mendesak Gubernur Jawa Barat untuk periksa KCD Wilayah 3, dan seluruh jajaran Kepala sekolah SMAN dan SMK se-Jawa Barat, Khususnya Kota Bekasi.

Mendesak penegak hukum, baik Kepolisian dan kejaksaan untuk usut tuntas Dugaan Manipulasi data/titik kordinat di SMAN 2 Kota Bekasi.

(Hisar)

Berikan Komentar