Berita

PEMKOT BEKASI KELUARKAN SURAT EDARAN TENTANG PENOLAKAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BEKASI

78
×

PEMKOT BEKASI KELUARKAN SURAT EDARAN TENTANG PENOLAKAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BEKASI

Sebarkan artikel ini

sWara45 | Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi keluarkan surat edaran nomor 700/3279 – ITKO tentang Penolakan Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Surat Edaran yang ditandatangani oleh Wali Kota Bekasi Dr. Rahmat Effendi ditujukan kepada para Kepala Perangkat Daerah, Direktur BUMD, Direktur RSUD Chasbullah Abdul Majid, Kepala Puskesmas, Kepala Sekolah SD dan SMP, serta seluruh ASN dan Non ASN se-Kota Bekasi.

Menindaklanjuti Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor: 24 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dan terkait Perayaan Hari Raya Keagamaan, disampaikan:

Baca Juga..!!  Pemkot Bekasi Gelar Tes Covid-19 Bagi Pemudik Arus Balik

1. Setiap Pejabat/Pegawai wajib menolak gratifikasi;

2. Setiap Pejabat/Pegawai dilarang memberikan
gratifikasi;

3. Pemerintah Kota Bekasi melarang penerimaan, pemberian, permintaan dan/atau hadiah terkait Hari Raya Keagamaan (uang, barang dan sejenisnya);

4. Pejabat/Pegawai wajib melaporkan pada kesempatan pertama apabila:
a. Terdapat peristiwa penolakan gratifikasi;
b. Terdapat penerimaan gratifikasi.

5. Pelaporan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui:
a. UPG Kota Bekasi (contact person Sdr. Ahmad Ridho HP. 08176961020, email: upg.kotabekasi@gmail.com);
b. Aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id.;

Baca Juga..!!  Pemkot Bekasi Terus Usahakan Pencairan Bantuan Operasional RT RW Tahun 2021

6. Kepala Perangkat Daerah/unit bertanggung jawab atas pelaksanaan pengendalian gratifikasi di lingkungan perangkat daerah/unit masing-masing;

7. lnspektur Kota Bekasi bertanggungjawab atas pelaksanaan pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi;

8. Pelanggaran yang dilakukan oleh Pejabat/Pegawai terkait penerimaan/pemberian gratifikasi yang tidak dilaporkan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;

9. Surat Edaran ini wajib disosialisasikan dan diterapkan di lingkungan Perangkat Daerah/unit masing-masing. ( Hisar )

Berikan Komentar