sWara45 | Bekasi – Maraknya pemberitaan tentang ada nya temuan terkait pemakaian NIK warga Kab Bekasi oleh Warga Negara Asing ( WNA ) menjadi sorotan publik
kejadian yang di alami Wasit Ridwan (47) di karenakan dimana Wasit Ridwan hendak melakukan penyuntikan Vaksin, pada saat verifikasi data NIK KTP nya sudah terdata telah melakukan suntik vaksin dengan atas nama Lee In Wong dimana pada data telah melakukan vaksinasi pada tanggal 25 Juni 2021 bertempat di KKP Kelas 1 Tanjung Priok, Kedati kejadian tersebut Wasit Ridwan akhir tetap di vaksin dengan pengimputan data nya secara manual
kejadian nomor induk kependudukan (NIK) E-KTP yang di alami Wasit Ridwan warga Perumahan Vila Mutiara Cikarang, Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, yang dipakai warga negara asing (WNA) menjadi perhatian khusus oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Hudaya Kadis DukCatPil Kab Bekasi, saat di minta komentar oleh swara45 mengatakan, temuan ini telah kami sikapi, dan telah di kalrifikasi data nya. Ujar nya
Masih menurut Hudaya, Terkait NIK Wasit Riddwan warga Kabupaten Bekasi yang telah digunakan oleh Lee In Wong dapat kami pastikan bahwa berdasarkan database kependudukan kemendagri nik tersebut adalah milik Wasit Ridwan, sehingga Wasit Ridwan harus diberikan hak nya untuk di vaksin dan telah dilakukan tanggal 03 agustus 2021, hal ini terjadi karena data vaksin tidak menggunakan database kependudukan kemendagri sehingga saat ada kesalahan input data tidak terverifikasi, terang Hudaya
Di Tambah kan Hudaya, hal ini sudah saya laporkan ke Dirjen DukCapil KEMENDAGRI dan sudah dibahas dengan kemenkes dan kemenkominfo, hasilnya antara lain,
1. Data vaksin akan disandingkan dengan data kependudukan kemendagri dan apabila ada data yang salah akan disesuaikan dengan database kependudukan kemendagri,
2. Akan ada perjanjian kerjasama pemanfaatan data kependudukan antara ditjen dukcapil kemendagri dengan peduli lindungi dan p care sehingga ke depan nya data vaksin akan menggunakan data kependudukan kemendagri. Terang nya
( Hisar)

