sWara45 | PALI– Polres Pali berhasil menangkap pelaku pembunuhan sadis yang menimpa pasutri Marsidi (85) dan istrinya Sumini (65) pada, Minggu 2 Januari 2022.
Pelaku yakni Diding Aprianto (27) warga Talang Tumbur, Pendopo, Kabupaten Pali, DItangkap semalam di daerah Penukal Utara saat hendak kabur ke Sekayu dengan mobil pick up. Anggota terpaksa menghadiahinya timah panas karena saat ditangkap pelaku melawan petugas.
Menurut keterangan dari pelaku, pembunuhan itu dipicu karena korban memarahinya saat meminta buah rambutan dan parahnya lagi pelaku mengakuh tidak menyesal karena telah melakukan pembunuhan itu.
” Saya tersinggung karena dia marahi saya saat meminta buah rambutan, Jebolnya dinding rumah dan Televisi beserta tabung Gas melon yang tergeletak hanya modus saya saja agar terlihat seperti pencurian,” jelasnya kepada portal ini saat di mintai keterangan di Kantor Polisi, Rabu (05/02/2022).
Tersangka sempat ingin membuat skenario pembakaran rumah agar korban terlihat seolah-olah seperti kecelakaan, namun drama tersebut terhenti karena tidak ada korek api dirumah korban.
Sementara saat dikonfirmasi kepada pihak kepolisian Polres Pali oleh wartawan media ini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan secara resmi. (Riv/Pali)

