Berita

Langgar UU Minerba, Penjualan Pasir Tanpa IUP Produksi Dinilai Kejahatan Serius

×

Langgar UU Minerba, Penjualan Pasir Tanpa IUP Produksi Dinilai Kejahatan Serius

Sebarkan artikel ini

sWara45 | LEBAK — Dugaan pelanggaran serius Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) mengemuka terkait aktivitas pertambangan pasir kuarsa di Blok Rahong, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak. Eli Sahroni menilai praktik penjualan material pasir tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi sebagai kejahatan serius di sektor pertambangan.

Eli Sahroni menegaskan bahwa perusahaan yang hanya mengantongi IUP Eksplorasi tidak dibenarkan melakukan kegiatan produksi maupun penjualan material tambang. Hal tersebut, kata dia, bertentangan langsung dengan ketentuan UU Minerba.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

“IUP Eksplorasi hanya diperuntukkan bagi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan. Izin itu tidak memberikan hak untuk memproduksi atau menjual pasir. Penjualan material wajib memiliki IUP Operasi Produksi,” tegas Eli Sahroni, Sabtu 21/02/2026

Menurutnya, aktivitas penjualan pasir yang dilakukan tanpa izin produksi resmi dapat dikategorikan sebagai Penambangan Tanpa Izin (PETI) atau pertambangan ilegal. Konsekuensinya, pelaku dapat dijerat sanksi pidana berat sebagaimana diatur dalam UU No. 3 Tahun 2020.

“Setiap orang atau badan usaha yang melakukan penambangan tanpa IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, atau Izin Pertambangan Rakyat dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” jelasnya.

Eli Sahroni juga menyoroti aktivitas pertambangan pasir di Blok Rahong yang diduga dilakukan oleh PT Kreasi Sehat Indoholand. Ia menilai, apabila perusahaan tersebut terbukti menjual material pasir hanya dengan bermodalkan IUP Eksplorasi, maka unsur pidana dalam Pasal 158 UU Minerba telah terpenuhi.

Tak hanya itu, Eli Sahroni turut menyinggung aktivitas pertambangan lain di kawasan yang sama yang disebut-sebut dimiliki oleh tokoh Lebak berinisial HRS. Ia menyatakan bahwa perizinan tambang tersebut telah berakhir masa berlakunya pada 11 Februari, sehingga setiap aktivitas lanjutan berpotensi melanggar hukum.

Selain ancaman pidana penjara dan denda, Eli menambahkan bahwa pelaku pertambangan ilegal juga dapat dikenakan sanksi administratif. Mulai dari pencabutan izin oleh instansi berwenang, penyitaan alat berat sebagai barang bukti, hingga perampasan keuntungan hasil penjualan pasir ilegal untuk negara.

“Penggunaan izin eksplorasi untuk aktivitas komersialisasi pasir merupakan tindak pidana berat. Aparat penegak hukum wajib bertindak tegas,” ujarnya.
Ia pun mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait agar menegakkan hukum secara profesional dan tanpa tebang pilih.

“Jangan ada pembiaran. Jika hukum tidak ditegakkan, itu sama saja membuka ruang korupsi dan penyalahgunaan jabatan,” pungkas Eli Sahroni.(DEDI)

Berikan Komentar