Berita

Gunakan Narkoba, Dua Oknum ASN Di Pemkab OKU Selatan Di Ciduk Polisi

43
×

Gunakan Narkoba, Dua Oknum ASN Di Pemkab OKU Selatan Di Ciduk Polisi

Sebarkan artikel ini

sWara45 | OKU – Dua Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di perkantoran Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan berhasil diringkus Satres Narkoba Polres OKU Selatan.

Kedua abdi negara itu masing-masing Berinisial AH (37), warga Kelurahan Pasar Tengah, Kecamatan Muaradua, OKU Selatan dan FR (31), warga Desa Pelangki, Kecamatan Muaradua, OKU Selatan disergap Sat Narkoba saat memakai narkoba jenis shabu dan ineks di penginapan yang terletak di Kelurahan Pasar Muaradua, Kabupaten OKU Selatan, Jumat (19/3/2021) lalu.

Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap, SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Hendry SH didampingi Kbo Sat Narkoba Ipda Antoni Steven, SH membenarkan penangkapan kedua Oknum ASN yang tengah memakai shabu di sebuah penginapan.

Baca Juga..!!  Warga Desa Pasirkacapi Datangi Kantor Desa Soal Pembagian BLT Di Malam Hari

“Ya, dua orang tersangka yang merupakan ASN di Pemkab OKU Selatan kita lakukan penangkapan sedang menggunakan narkoba di sebuah penginapan,” tegas KBO Ipda Antoni Steven.

Dari kedua tersangka, petugas menemukan barang-bukti  satu bungkus paket narkoba jenis shabu 0,24 gram dan sebutir pil ektasi berwarna merah beserta alat isap bong yang siap pakai milik Tersangka AH dan FR.

Ipda Antoni Steven mengatakan, Tertangkapnya kedua oknum PNS ini bermula adanya informasi dari Masyarakat bahwa ada pesta narkoba dan transaksi narkoba yang dilakukan oleh sejumlah orang di sebuah penginapan Kelurahan Pasar Muaradua.

Baca Juga..!!  DPP Permana Bersama Rakyat Lingkari Kinerja Densus 88

Setelah dilakukan penyelidikan yang dipimpin langsung oleh Wakapolres OKU Selatan Kompol MP Nasution dan Kasat Narkoba, didapat jika informasi itu benar.

Kemudian, Anggota Sat Narkoba melakukan pengrebekan dan penangkapan terhadap kedua tersangka di sebuah kamar penginapan yang berada di Muaradua Tersebut.

“Kedua Tersangka dikenakan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pungkasnya.(Riv/hms)

Berikan Komentar