Berita

Dugaan Bayi Terlantar di RSUD Kota Bekasi, BEM UMIKA BEKASI TUDING DINSOS GAGAL

60
×

Dugaan Bayi Terlantar di RSUD Kota Bekasi, BEM UMIKA BEKASI TUDING DINSOS GAGAL

Sebarkan artikel ini

sWara45 | Bekasi – Puluhan mahasiswa dari BEM Universitas Mitra Karya menggelar aksi unjuk rasa di kantor Dinas Sosial Kota Bekasi, Jl. Ir Haji Juanda Kota Bekasi, Rabu(7/4) 2021.

Aksi ini dilatarbelakangi Dinas Sosial yang diduga kurang melayani masyarakat Kota Bekasi.

Menurut Yusril Nager selaku Presiden Mahasiswa BEM Universitas Mitra Karya yang sekaligus Korlap pada Aksi hari ini, “Dinas Sosial Kota Bekasi hari ini Di Duga banyak yang melenceng dari tugasnya. Disebutkan dalam Pasal 34 Ayat 1 bahwa Fakir Miskin dan Anak Terlantar dipelihara oleh negara. Seharusnya Dinsos bisa menjamin warganya dalam hal kesejahteraan sosialnya.” pungkasnya.

Baca Juga..!!  Menyusun Konsef Desa Maju dan Mandiri Menuju Gerbang Jatidiri Ciamis Maju

Dinas sosial seharusnya sigap terhadap warga masyarakat yang tinggal di wilayah kota bekasi, jangan warga yang memiliki indentitas KTP kota bekasi, mereka yang belum memiliki ktp pun harus di jamin kesejahteraan sosial, karena sudah sangat jelas diatur dalam undang-undang HAM, ungkap Pemuda berambut Gondrong itu.

Lanjut Yusril, kami sedang melakukan pengawalan pasien di RSUD kota bekasi dan pasien tersebut Bayi yang di mana bayi tersebut sudah lama ditelantarkan oleh ibu kandungnya, dan bayi tersebut sangat kesulitan untuk mendapatkan ASI, seharusnya dinas sosial hadir untuk memberikan kesejahteraan terhadap bayi tersebut karena bayi tersebut juga seorang manusia yang berhak untuk mendapatkan kesejahteraan yang sama.

Baca Juga..!!  Zulfikar Tak Langgar Pidana Pemilu, Masa Kampanyenya Dipotong Tujuh Hari

Ibu dari bayi tersebut setelah melahirkan pun masih ada tunggakan di rumah sakit dan itu hanya menggunakan KTP Warga Sekitar sebagai jaminan, seharusnya dinas sosial hadir untuk menyelesaikan itu semua.

Di sisi lain yusril juga menyinggung soal Kartu Penerima Bantuan Sosial Tunai yang dibuat oleh pemerintah daerah melalui dinas sosial, karena menurutnya hal demikian tidak sesuai dengan Perpres No 88 Tentang Bantuan Langsung Tunai. Tutup Yusril. (Hisar)

Berikan Komentar