Berita

Diduga Ada Kecurangan Soal Proses Rekrutmen PPS, Warga Rangkasbitung Timur Ngadu  Ke Bawaslu 

×

Diduga Ada Kecurangan Soal Proses Rekrutmen PPS, Warga Rangkasbitung Timur Ngadu  Ke Bawaslu 

Sebarkan artikel ini

SWARA45.COM- M Jamhari, salah seorang peserta calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten yang tak lolos seleksi, terus melakukan perlawanan.

Warga BTN Graha Pasir Ona, Desa Rangkasbitung Timur ini secara tertulis mengadukan dugaan kecurangan dalam proses rekrutmen calon anggota PPS di daerahnya ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebak, Selasa (24/1/2023), pukul 15.30 WIB.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Kedatangan M Jamhari ke kantor Bawaslu didampingi Ketua RW 06 BTN Graha Pasir Ona, Desa Rangkasbitung Timur Dede Suparman, dan sejumlah warga lainnya.

Setiba di kantor penyelenggara Pemilu tersebut, Jamhari langsung diterima staf Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Lebak Faizal Arafat.

Di hadapan perwakilan pejabat Bawaslu itu, Jamhari menjelaskan, tujuan kedatangannya mengadukan dugaan kecurangan dalam proses rekrutmen calon anggota PPS Desa Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), beberapa waktu lalu.

“Saya datang ke kantor Bawaslu untuk menuntut keadilan. Soalnya, begitu tampak dugaan adanya kecurangan dalam proses seleksi calon anggota PPS tersebut. Dan ini harus benar-benar diluruskan,” katanya.

Menurut M Jamhari, salah satu dugaan kecurangan dalam rekrtumen calon anggota PPS Desa Rangkasbitung Timur itu, di antaranya, lolosnya dua orang peserta yang nilai Computer Assisted Tes (CAT)-nya paling rendah.

“Saya yakini mekanisme pengaduan ini jalan terbaik, agar ke depanya tidak terulang pelanggaran yang sama. Sebab, jika dari awal teknis perekrutan petugas Pemilu-nya tidak bagus, maka jangan harap hasil Pemilu pun akan bagus,” ungkapnya.

Sementara menanggapi laporan tersebut, staf Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Lebak Faizal Arafat berjanji akan menindaklanjuti pengaduan tersebut.

Dia meyakinkan, setiap aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran penyelenggaraan Pemilu pasti akan ditindaklanjuti, selama memenuhi unsur-unsur pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan.

“Nanti akan kita kaji pengaduan ini, waktunya paling lama tiga hari. Jika hasil kajian ditemukan unsur-unsur pelanggarannya, maka akan kita panggil pihak-pihak yang dituduhkan untuk klarifikasi,” kata Faizal.

Dia menyebutkan, terkait pengaduaan dugaan kecurangan rekrutmen calon anggota PPS, terlapornya adalah PPK dan KPU. Oleh karena itu, klarifikasinya pun akan dilakukan langsung kepada kedua lembaga tersebut.

“Nanti kita kaji terkait syarat formil, dan materilnya. Setelah terpenuhi, maka akan langsung diklarifikasi,” ujar Faizal. (Jumar)

 

Berikan Komentar