Berita

Dianggap Langgar RTRW Pembangunan Peternakan Ayam Di Cileles Di Soal

49
×

Dianggap Langgar RTRW Pembangunan Peternakan Ayam Di Cileles Di Soal

Sebarkan artikel ini

Swara45.com– Telah dilakukan advokasi langsung oleh ketua Ormas Pemuda Pancasila kecamatan Cileles terkait pembangunan peternakan ayam di Desa Cikareo Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak.

Ketua Pemuda Pancasila Kecamatan Cileles Abidin menyampaikan bahwa perusahaan ini sudah melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang menjelaskan bahwa Kecamatan Cileles bukan termasuk dalam kawasan peternakan.

“Dari draft RTRW kami lihat bahwasanya Kecamatan Cileles bukan diperuntukan untuk daerah peternakan, artinya segala macam aktivitas yang berkaitan dengan peternakan kami menganggap ini harus ditutup, jangan ada operasi di lokasi pembangunan peternakan,” kata Abidin kepada wartawan, Minggu (18/4/2021).

Baca Juga..!!  Di Duga Ada Oknum Pencuri Bansos PKH Di Wilayah Kecamatan Gunung Kaler

Selain itu, Abidin menyoroti aparat pemerintahan sekitar mulai dari pemerintah Desa dan Kecamatan, yang seharusnya pemerintah Desa dan Kecamatan tidak mengeluarkan izin, karena dianggap berbenturan dengan aturan RTRW yang berlaku di Kabupaten Lebak.

“Seharusnya pemerintah Desa dengan Kecamatan jangan mengeluarkan izin lingkungan, baca aturan yang mengatur tata ruang wilayah, jangan seenaknya menerima investor dari luar, beginilah pemerintah kalau minim dalam membaca,” tukas Abidin

Baca Juga..!!  Polsek Balaraja Ciduk 10 Pelaku Pengeroyokan Di Sentul, 6 Diantaranya Masih Pelajar

Lanjut Abidin, peternakan ayam berskala besar akan menimbulkan dampak terhadap masyarakat selain bau menyengat juga banyaknya limbah dan lalat.

“Kita melihat dampak dan jangan melihat manisnya pihak perusahaan akan memberikan iming-iming kepada masyarakat tapi kita lihat dulu dampak negatifnya, apalagi ini dekat dengan pemukiman warga, saya minta peternakan yang akan dibangun ini tidak dilanjutkan.” tandasnya. (1K)

Berikan Komentar