Berita

Soal Kasus Penganiayaan Anak di Tangerang, Ini Kata Komnas Perlindungan Anak

21
×

Soal Kasus Penganiayaan Anak di Tangerang, Ini Kata Komnas Perlindungan Anak

Sebarkan artikel ini

Suara45 | JAKARTA, – Aksi kekerasan fisik dalam bentuk penyiksaan dan penganiayaan terhadap seorang bocah berinisial ZAR usia 2 tahun 4 bulan yang terjadi di di Kampung Sindang Sono, Kabupaten Tangerang, Banten, dinilai sebagai perbuatan keji, merendahkan martabat kemanusiaan, dan tidak berprikemanusiaan.

Atas peristiwa ini, Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga independen di bidang Perlindungan Anak yang diberikan tugas dan fungsi untuk melakukan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia, bereaksi keras dan menuntut segera Polres Tangerang sesuai dengan kewenangannya sebagai aparatur penegak hukum, menangkap dan menahan pelaku.

Komnas Perlindungan Anak juga mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang untuk segera hadir dan memberikan pertolongan kepada korban.

Demikian disampaikan Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait dalam siaran persnya yang dibagikan kepada sejumlah media di kantornya di bilangan Jakarta Timur, Selasa, 15 Maret 2021.

Kasus penyiksaan dan penganiayaan ini ini terbongkar dari beredarnya sebuah video kekerasan terhadap seorang balita laki-laki viral di media sosial yang dilakukan seorang pria bernama Wahendy di Kampung Sindang Sono, Kabupaten Tangerang.

Baca Juga..!!  Uni Eropa Telah Setujui Batas Harga $60/ Barel Minyak Mentah, Komite Urusan Luar Negeri Rusia Sebut Bahayakan Keamanan Energi Sendiri

Dalam video berdurasi 1.51 menit ini pelaku yang diduga kekasih dari Ibu balita tersebut sengaja merekam aksi tersebut dengan telepon selulernya.

Pelaku juga sempat menanyakan alasan balita tersebut mengapa selalu diam jika berada di rumah pelaku.

Dengan menggunakan tangan kirinya pelaku menghantam perut balita tersebut beberapa kali. Korban yang mengenakan singlet ini awalnya sempat duduk terdiam usai dipukul pelaku, namun akhirnya balita itu tak tahan dan terpaksa tumbang tidak kuat menahan sakit akibat pukulan tersebut.

Informasi yang dihimpun Tim Investigasi Cepat Komnas Perlindungan Anak menemukan alasan pelaku melakukan aksinya diduga kesal karena balita tersebut buang air di rumah pelaku.

Hingga kini belum ada keterangan resmi terkait dengan kasus itu, namun video tersebut mendapat kecaman dari warga masyarakat yang menyaksikan tayangan video yang memilukan itu.

Baca Juga..!!  Begini Tanggapan Warga Cikulur Soal Surat Aksi Gempur Yang Beredar

Atas kejadian ini, Komnas Perlindungan Anak meminta kepada warga masyatakat jangan terlalu mudah dan sembarangan mempercayakan menitip anak kepada orang tidak yang belum tentu mengasihi anak apalagi hanya karena hubungan kekasih dan tetangga.

“Untuk kejadian penyiksaan dan penganiayaan ini, Komnas Perlindungan Anak juga mendedak Pemerintah Daerah Tangerang untuk menyiapkan atau menyediakan Yempay Penitipan Anak dan Balita yang steril dari kekerasan,” pungkas Arist Merdeka Sirait.

“Disinilah dibutuhkan kehadiran pemerintah untuk memberikan jaminan Perlindungan Anak sebagai hak anak yang dijamin konstitusi dan Undang-Undang,” tegasnya.

“Untuk keperluan pemulihan dan rehabilitasi sosial korban, Komnas Perlindungan Anak segera membentuk Tim Pemulihan Anak dan segera pula mengatur jadwal untuk bertemu korban dan ibu korban,” demikian disampaikan Arist mengakhiri siatan persnya.(heri opung)

Berikan Komentar