Berita

Pengamat Sosial Dan Praktisi Hukum Soroti Video Viral Pasien Di RSUD Malingping

×

Pengamat Sosial Dan Praktisi Hukum Soroti Video Viral Pasien Di RSUD Malingping

Sebarkan artikel ini

SWARA45.COM-Berkaitan dengan kejadian viralnya sebuah video yang memperlihatkan cekcok keluarga pasien yang diuga di tolak di RSUD Malingping, pengamat sosial dan praktisi hukum Agus Tabriwindarta ,SH.MH angkat bicara.

Agus mengatakan, Jika rumah sakit menolak memberikan pelayanan kesehatan pada pasien dalam keadaan gawat darurat baik fasilitas kesehatan milik negara atau swasta,maka dapat dituntut secara pidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak dua ratus juta rupiah.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

“Rumah sakit dilarang menolak memberikan Tindakan medis terhadap pasien dalam keadaan darurat, karena hal tersebut diatur pada Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan”kata Agus ,Senin (27/12/2022).

BACA JUGA : Viral Video Pasien  RSUD Malingping Diduga Ditolak, Ini Kata Kabid Pelayanan

Masih kata Agus,jika perbuatan dengan sengaja tidak memberikan tindakan pada pasien dengan keadaan darurat dan menyebabkan hilangnya nyawa seseorang atau kecacatan, maka pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.

BACA JUGA : Dinilai Lakukan Penolakan Non Verbal,GBB Minta Pj.Gubernur Banten Evaluasi RSUD Malingping

“Jika terjadi hal itu ,saya harap aktivifis sebaiknya membuat laporan kepada Aparat Penegak Hukum karena Ancaman pidana ini sesuai Pasal 190 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan ini Pembelajaran buat tenaga kesehatan dan masyarakat pada umumnya, agar tidak terjadi . Karena kesehatan manusia merupakan Hak Asasi yang harus dijunjung tinggi” terang Agus. (1K/JMR)

Berikan Komentar