Berita

Dinilai Lakukan Penolakan Non Verbal,GBB Minta Pj.Gubernur Banten Evaluasi RSUD Malingping

×

Dinilai Lakukan Penolakan Non Verbal,GBB Minta Pj.Gubernur Banten Evaluasi RSUD Malingping

Sebarkan artikel ini

SWARA45.COM-Ketua Umum Gerakan Banten Berseru (GBB) Arwan meminta kepada Pj.Gubernur banten untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja RSUD Malingping.

Hal itu disampaikan lantaran Rumah sakit tersebut dinilai melakukan penolakan non verbal terhadap pasien yang akan melahirkan.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

“Saya mengecam dan berharap Pj. gubernur mengevaluasi seluruh petugas rumah sakit yang melakukan penolakan dengan non verbal, jika tidak maka ini akan merajuk pada persoalan yang lain yang berkaitan dengan pelayanan yang tidak maksimal,
ungkap Arwan.

Menurutnya,dalam hal ini apapun alasannya sangat disayangkan dengan sikap pihak RSUD Maingping sebab dengan dalih SOP maka pihak rumah sakit mengabaikan dari sisi kemanusiaan.

“Harap di ingat RSUD adalah bagian dri rumhsakit provinsi banten dan disana ada pajak rakyat yang di gelontorkan untuk membangun dan menggaji mereka. masyarakat punya hak dan wajib dilayani prinsip yang mereka abaikan prinsip senyum dan sapa”ujar Arwan.

Baca Juga : Viral Video Pasien  RSUD Malingping Diduga Ditolak, Ini Kata Kabid Pelayanan

Ia jug berkeyakinan , bahwa ada persoalan yang kemudian menjadi konflik inters pada saat itu dan tidak mungkin tiba-tiba datang lalu pasien marah-marah .

“Boleh soal penolakan ini berbentuk verbal tapi , berbentuk sikap tidak mungkin juga ada kalimat menolak karena itu berbahaya bagi mereka tapi dengan sikap dengan tindakakn dan kemudian itu dianalaogikan sebagai sebuah penolakan oleh si pasien”tambahnya.

Bahkan ,Arwan menilai upaya yang di lontarkan oleh kabid pelayanan itu hanya upaya pembelaan ,karena dia tidak melihat sisi kemanusiaan
sehingga miskomunikasi dianggap sesuatu yang biasa-biasa saja saja.

Padahal kata Arwan , saat itu ada pasien yang kemudian sudah air ketubannya pecah datang ke rumah sakit lalu ditanyakan rujukan dan sebagainya.

” Itu tehnis itu hanya pola pembayaran saja hanya pola klaim saja dan tidak semua pasien datang ke Rumah sakit berbondong-bondong untuk kejadian yang sama.jika memang pasien tidak faham soal itu maka ini dianggap sebagai salah dalam proses penyampaian dari BPJS dan rumah sakit, serta puskesmas tidak pernah memberikan pemahaman kepada masyarakat secara detailnya informasipun tidak sampai kepada masyarakat. jangankan masyarakat tingkat menengah ke bawah,kita saja kaum akademisi saat ini yang penuh dengan informasi juga agak gagap soal ini.jadi apapun alasannya tidak boleh ada penolakan dalam bentuk sikap dan juga verbal”pungkasnya.

Diketahui dalam waktu dekat GBB siap membuat somasi kepada RSUD, agar persoalana ini harus di tindak dengan kriteria-kriteria tertentu agar pihak direktur utama rsud memanggil dan mengevaluasinya.

Terpisah, Ketua Forum Pemerhati Peduli Banten (FP2B) Imdad Rafwang,MM angkat bicara soal RSUD Banten.
Menurut Imdad ,Pelayanan Kesehatan itu, pertama, haruslah tersedia dan berkesinambungan artinya semua jenis pelayanan kesehatan yang dibutuhkan oleh masyarakat tidak sulit ditemukan serta keberadaannya di masyarakt setiap saat ada bila mana dibutuhkan.

Kedua, Dapat diterima dan wajar untuk semua kalangan yang perlu dilakukan tindakan medis.

“Jadi, dalam hal ini patut dipertanyakan jika managemen pengelolaan dan attitude pelaksana pihak RSUD Malingping jika masih menolak pasien yang membutuhkan tindakan medis bersifat urgensi.dan
Kedua, harus ada evaluasi tentang hasil akreditasi pelayanan RS Malingping,yang baru-baru ini terakreditasi.”papar Imdad.

Seblumnya,melalui Whats Appnya, Kepala Bidang Pelayanan Dr.Sobran membantah adanya penolakan pihak Rumah Sakit terhadap pasien.sebab kata dia itu hanya masalah SOP saja yang tidak terima oleh keluarga pasien.

“Rumah sakit itu tidak pernah menolak ,yang namanya pasien itu tidak boleh ditolak apalagi Rumah sakit pemerintah terakreditasi kita pertahankan itu, jika menolak pasien langsung di tutup”kata Sobran.

Lanjut Sobran, Standar Operasional Prosedur (SOP) Rumah sakit terkadang kurang di pahami oleh keluarga pasien sehingga terjadi miskomunikasi.

“Kayanya penjelasan di SOP Rumah sakit itu yang mungkin miskomunikasi saja “ujarnya.

Ia juga menjelaskan aturan dari BPJS kalau pasien masuk keanggotaan BPJS itu dengan kondisi normal tidak bisa langsung kerumah sakit aturannya pasien itu ke puskesmas.

“Alur dan pelayanan harus di ikuti datanya itu normal pelayanan tidak menolak pasien dan kita sudah di informasikan ke pihak keluarga bahwa si pasien bisa dilakukan tindakan di puskesmas karna dia anggota BPJS puskesmas,Jadi SOP rumah sakit punya aturannya tidak semena-semena anggota nakes di Rush sakit itu berstetment menolak”tandasnya. (1K)

Berikan Komentar