SWARA45.COM-Viral sebuah video yang memperlihatkan beberapa orang sedang membawa pasien di rumah sakit.
Dalam video itu nampak terlihat berargumentasi dengan seorang petugas,dalam suara tersebut terucap seorang warga untuk meyudahi argumen itu karena di tolak.
“Udah ditolak ini Yang..udah yang…”isi di video itu.
Saat di telusuri berdarnya nya video tersebut ternyata pasien bernama Irna Evina warga Kampung Babakan Jaha, Desa Rahong , Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak,yang diduga ditolak pihak RSUD Malingping saat akan melakukan pendaftaran dengan menggunakan BPJS .pada Sabtu 24 Desember 2022.
Iyang suami pasien menuturkan kejadian itu berawal saat masuk Rumah sakit membawa istrinya yang akan melahirkan menggunakan BPJS yang sudah aktif,namun kata Iyang ketika menanyakan kepada petugas dengan mendapatkan penjelasan bahwa istrinya jika di cesar harus di rujuk ke RSUD Adjidarmo dan sementara jika lahiran secara normal di rumah sakit harus di rawat masuk umum.
“Saya masuk rumah sakit bawa istri mau melahirkan menggunakan BPJS yang sudah aktif,pas ngobrol dengan petugas katanya antara di cesar pasti harus di rujuk ke adjidarmo,terus kalau normal lahiran di rumah sakit harus masuk ke umum apa gunanya BPJS kalau harus ke umum dia tidak bisa jawab.alasan rumah sakit dokter belum datang, pas di cabut petugas ngejar katanya dokter ada mau di periksa ..akhirnya tidak jadi lahiran di rumah sakit …dan langsung di bawa ke puskesmas cipeundeuy karena kalau di RS harus umum meskipun memiliki BPJS atau SKTM” “ungkap Iyang melalui Voice not WhatsAppnya.
Sementara melalui Whats Appnya, Kepala Bidang Pelayanan Dr.Sobran membantah adanya penolakan pihak Rumah Sakit terhadap pasien.sebab kata dia itu hanya masalah SOP saja yang tidak terima oleh keluarga pasien.
“Rumah sakit itu tidak pernah menolak ,yang namanya pasien itu tidak boleh ditolak apalagi Rumah sakit pemerintah terakreditasi kita pertahankan itu, jika menolak pasien langsung di tutup”kata Sobran.
Lanjut Sobran, Standar Operasional Prosedur (SOP) Rumah sakit terkadang kurang di pahami oleh keluarga pasien sehingga terjadi miskomunikasi.
“Kayanya penjelasan di SOP Rumah sakit itu yang mungkin miskomunikasi saja ,dan petugas dokter pun ada “ujarnya.
Ia juga menjelaskan aturan dari BPJS kalau pasien masuk keanggotaan BPJS itu dengan kondisi normal tidak bisa langsung kerumah sakit aturannya pasien itu ke puskesmas.
“Alur dan pelayanan harus di ikuti datanya itu normal pelayanan tidak menolak pasien dan kita sudah di informasikan ke pihak keluarga bahwa si pasien bisa dilakukan tindakan di puskesmas karna dia anggota BPJS puskesmas,Jadi , SOP rumah sakit punya aturannya tidak semena-semena anggota nakes di Rumah sakit itu berstetment menolak”tandasnya. (1K)

