SWARA45.COM-Aktivis penggiat sosial dan pemberdayaan Provinsi Banten,Oke Oktaviani ST menyoroti dugaan menyalahi aturan beroperasinya usaha budidaya tambak udang Milik Frans di Desa Pondok Panjang, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Aktivis Perempuan peraih sejumlah penghargaan itu, dengan tegas mengkritisi adanya usaha tambak udang yang menurutnya diduga pihak pemilik belum menyelesaikan perizinan usaha tambak udang.
Seperti dalam dugaan pelanggarannya dapat di lihat dari segi lokasi bangunan gudang, apakah ada di dalam sempadan pantai atau tidak. seandainya itu posisinya melanggar maka kata Okeu tidak ada pembenaran untuk dapatkan surat perizinan PBG dan pemerintah juga tidak bisa serta merta memberikan izin tanpa adanya dasar untuk dijadikan acuan di terbitkan perizinan.
“Ini negara hukum yang menjungjung tinggi peraturan perundang-undangan. Termasuk dalam melakukan kegiatan bisnis, baik usaha sendiri maupun berbentuk perusahaan Komoditer (CV) dan Perseroan Terbatas ( PT).
Untuk mewujudkan perusahaan memiliki perizinan tentunya harus menempuh proses dan memiliki persyaratan pendukung untuk mendapatkan surat perizinan tersebut”ungkap Aktivis muda kepada wartawan, Jumat (28/1/2022).
Baca Juga :Â Buntut Aksi Di Tambak Udang Cihara, BBP Layangkan Surat Permohonan RDP Ke DPRD Lebak
Okeu juga mengingatkan, lebih baik tempuh prosedur yang benar dan berlaku agar mendapatkan hasil yang benar, tidak harus mengatakan yang tidak semestinya dikatakan karena akan membuat publik memberikan pandangan negatif.
” Berbuatlah sesuai ketentuan, dan jangan mengatakan yang bukan karena kebenarannya, jangan menampilkan ketidak cerdasan karena publik menilainya”, imbuhnya. (1K)

