Berita

Diduga Tak Berizin Dan Langgar UU Sepadan Pantai,Badak Banten Perjuangan Demo Tambak Udang Frans Pasput Cihara

×

Diduga Tak Berizin Dan Langgar UU Sepadan Pantai,Badak Banten Perjuangan Demo Tambak Udang Frans Pasput Cihara

Sebarkan artikel ini

SWARA45.COM-Ratusan aktivis Kader Badak Banten Perjuangan ( BBP) Lebak Selatan DPC Kabupaten Lebak melakukan aksi unjukrasa di depan pintu masuk perusahaan Tambak udang Frans di Pasir Putih ( Pasput) Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak. Kamis (27/1)

Aksi unjukrasa berlangsung di bawah komando Ketua DPC Kabupaten Lebak dan 3 Kordinator lapangan ( korlap) itu, terus bersemangat dan tidak membuat Aktivis Kader BBP meredup bahkan terus bergerak mencoba merangkak mendorong pintu gerbang untuk masuk ke dalam lokasi tambak udang.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Ahmad Luthfi SE, dalam orasinya mengatakan bahwa Tambak udang Frans adalah perusahaan yang tidak taat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang perusahaan Tambak udang.

” Perusahaan Tambak udang Frans adalah perusahaan yang tidak patuh pada aturan yang berlaku, dan telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan ini patut di hentikan kegiatan operasionalnya oleh pemerintah”, Kata Ahmad Luthfi.

Erot Rohman SE Ketua DPC BBP kabupaten Lebak mengatakan bahwa Tambak udang Frans salah satu dari belasan perusahaan Tambak udang di Lebak Selatan yang melanggar undang undang tentang spadan pantai.

” Udah jelas melanggar undang undang tentang spadan pantai masih saja pemerintah mebiarkan berdiri dan beroperasi”, Kata Erot Rohman.

Erot mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak agar segera melakukan aksi penutupan terhadap lokasi tambak udang Frans.

” Karena Pemerintah tidak berani menutup, maka hari ini kami Badak Banten Perjuangan akan menutupnya”, kata Erot dalam akhir orasinya.

Baca Juga : Jual Beli Lahan PT Fokphan Di Sarageni Dinilai Cacat Hukum, Ormas BBP Akan Aksi Demo

Ia juga mendesak pemkab Lebak dan Aparat Penegak Hukum harus jelas dalam menegakan aturan, karena ini sudah jelas perusahaan yang sudah tiga tahun berjalan dan diduga melakukan penyerobotan sepadan pantai.

“Saya berharap pemkab lebak dan aparat penegak hukum harus jelas dalam menegakan aturan , seperti perusahan milik Kumiarto yang diduga melakukan pelanggaran sepadan pantai sudah tiga tahun berjalan ,kenapa perusahaan yang tidak memiliki ijin yang sudah jelas menyerobot sempadan pantai di biarkan dan saya minta aturan hukum ini harus di tegakan”tandasnya.

Hingga berita ini ditayangkan Swara45.com maaih berupaya untuk melakukan konfirmasi kepada pihak perusahan. (1K)

 

 

Berikan Komentar