SWARA45.COM–Menindaklanjuti dari aksi unjuk rasa pada kamis (27/1) di perusahaan tambak udang di Cihara dan Malingping , langkah selanjutnya Badak Banten Perjuangan Kabupaten Lebak akan melayangkan surat kepada pimpinan DPRD Kabupaten Lebak untuk mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan semua perusahaan tambak udang di Lebak selatan dan para pihak terkait lainnya baik dari pemerintah daerah Kabupaten dan pemerintah provinsi .
” Ada 8 perusahaan tambak
Di Lebak selatan,selain Milik Frans Pasput Cihara, ini juga PT Jhon Cena sejahtera Wanasalam, Senin lusa akan kita layangkan surat permohonan RDP kepada pimpinan DPRD Kabupaten Lebak, biar semua perusahaan tambak dan pihak dari pemerintah daerah kabupaten Lebak dan provinsi Banten bisa hadir, kita siapkan Tim khusus RDP dari kader kita sendiri “, Kata Ketua DPC Badak Banten Kabupaten Lebak Erot Rohman kepada wartawan. Jumat (28/1).
Dikatakan Erot Rohman, PT Jhon Chan Sejahtera perusahaan tambak udang terbesar di Wanasalam yang produktif dan berdiri sejak beberapa tahun lalu yang diduga tidak memiliki izin PBG dan perizinan lainnya.
Bahkan ia menilai Perusahaan tambak udang ini kebal hukum, karena hingga saat ini belum ada pihak berwenang melakukan langkah penindakan dan penegakan sebagaimana yang telah di atur oleh peraturan yang berlaku dan Tidak pernah tersentuh baik oleh aparat hukum maupun pihak Dinas Polisi Pamong Praja sebagai pihak penegak perda maupun dari dinas perizinan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak.
Padahal kata Erot Rohman, Perusahaan tambak udang milik pengusaha asal Jakarta ini berdiri sejak lima tahun lalu merupakan salah satu tambak udang di pesisir laut pantai Lebak selatan berdiri di dalam spadan pantai, ada sekitar 1,5 hektar lahan pesisir laut dari luas sekitar 3 hektar lebih lahan tambak tersebut.
Lanjutnya,Hasil penelusuran Tim investigasi penyebab tidak memiliki izin PBG karena lokasi tambak udang melanggar spadan pantai, dasar itulah pemerintah tidak bisa menerbitkan PBG tersebut. Dan berdasarkan keterangan dari pihak perizinan bahwa surat izin PBG adalah modal dasar atau pintu masuk untuk menempuh perizinan lainnya.
Baca Juga :Bupati Lebak Minta PDAM Lebih Responsif, Adaptif, Dan Kompetitif
Menurut keterangan dari sejumlah sumber yang di dapat Tim investigasi, menerangkan bahwa PT Jhon Chan Sejahtera perusahaan tambak udang yang produktif pada setiap panen dalam satu tahun tiga kali panen dan selalu bagus hasilnya
” Padahal jelas jika dikaji Ada pelanggaran hukum atas undang undang tentang spadan pantai, itu domainnya aparat kepolisian hukum, termasuk kewenangan pemerintah daerah, tapi tidak terlihat adanya penindakan”, kata Erot Rohman kepada wartawan di Rangkasbitung.
Hingga berita ini tayang tim Swara45 masih melakukan upaya konfirmasi ke pihak perusahan. (1K/7MR) .

