SWARA45.COM – Pemerintah Desa Narimbang Mulia, Kecamatan Rangkasbitung, mengadakan musyawarah terkait pembahasan soal hilangnya aset sertifikat tanah milik desa.
Musyawarah yang berlangsung di aula kantor desa itu tidak di hadiri oleh mantan kades perempuan yang pertama menjabat.
BACA JUGA : Sertifikat Tanah Desa Hilang , Kades Narimbang Mulia Bakal Lapor Ke APH
Kades Narimbang Mulia Nabhani Anut mengatakan musyawarah ini bertujuan selain adanya titik temu juga dapat tersimpulkan langkah apa yang akan diambil demi tertibnya adminitrasi.
“Sejak awal saya menjabat dan mengecek ke Staf bahwa aset berupa sertifikat hilang ,namun setelah di cek kembali ternyata beberapa pentarispun hilang “ujar Anut.
BACA JUGA : Soal Hilangnya Sertifikat Tanah Desa Narimbang Mulia, Ini Pengakuan Sekdes
Sementara menurut Camat Rangkasbitung Jakaria Hartanto mengatakan ,pengelolaan aset desa harus di pertanggungjawabkan oleh pihak desa. dan jika itu hilang maka pemegang tanggungjawab harus menggantinya.
Dalam sambutannya,camat juga mengaku sedikit kesulitan untuk mengetahui di mana sertifikat tersebut lantaran yang bersangkutan mantan kades tidak menghadiri undangan dari desa .
“Dan jika nanti upaya desa sudah di tempuh dengan tahapan – tahapan dan kemudian pihak Mantan kades sebelumnya tetap tidak hadir di rapat musyawarah, maka kita serahkan tindaklanjuti ke DPMD dan Inspektorat dan tidak menutup kemungkinan kita serahkan ke Pihak APH”ungkap Camat (JMR)

