Berita

Soal Hilangnya Sertifikat Tanah Desa Narimbang Mulia, Ini Pengakuan Sekdes

×

Soal Hilangnya Sertifikat Tanah Desa Narimbang Mulia, Ini Pengakuan Sekdes

Sebarkan artikel ini

SWARA45.COM-Soal hilangnya sertifikat tanah Desa Narimbang Mulia, yang tidak diketahui keberadaannya ,kini sekretaris Desa Oong iza buka suara .

Melalui Whats Appnya Oong mengaku bahwa pada masa jabatan kades pipin Suryani Sari pada tahun 2014 dirinya ikut mendatangani surat pernyataan jual beli sebagai saksi dari ibu Ita Rosita Sitorus kepada pemerintahan desa Narimbang Mulia dengan luas 1000 meter persegi untuk kepentingan kantor desa dan diketahui oeh kepala desa waktu itu.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

“Pada waktu pejabat kepala desa Pipin Suryani Sari pada tahun 2014 saya menandatangani surat pernyataan jual sebagai saksi dari ibu Ita Rosita Sitorus kepada pemerintahan desa”kata Oong ,Rabu (17/5/2023).

Masih kata Oong,mengenai uang untuk pembelian tanah desa tersebut di dapat dari pemerintah daerah adapun kelanjutannya Oong mengaku tidak mengetahuinya.

“Silahkan tanya langsung saja ke Mantan Kepala desa Narimbang Mulia ibu Pipin”ujar Oong.

BACA JUGA : Sertifikat Tanah Desa Hilang , Kades Narimbang Mulia Bakal Lapor Ke APH

Diberitakan sebelumnya, Anut Madani Kades Narimbang Mulia bakal secepatnya melaporkan kasus hilangnya aset desa berupa sertifikat itu. lantaran selain tidak diketahui keberadaanya, juga tidak ada dalam dokumen aset desa.

Bahkan Anut menduga hilangnya serifikat milik desa itu oleh kades pertama menjabat,Karena berdasarkan informasi yang diterima bahwa sertifikat itu hilang sejak sebelum mantan kades mulyanto.

“Saya khawatir kalau sertifikat tanah Kantor Desa yang merupakan aset Desa Narimbang Mulia tidak ada di file desa dan mungkin di gunakan bukan untuk Kepentingan Desa tetapi di gunakan oleh oknum untuk kepentingan pribadi hal ini tentunya akan merugikan masyarakat Narimbang Mulia khususnya pemerintahan Desa Narimbang Mulia,” terang Anut.

“Saya sudah punya bukti baik secara keterangan dari berbagai pihak dan bukti secara tertulis bahwa awal kepemilikan tanah milik kantor Desa Narimbang Mulia, karena awalnya Desa Narimbang Mulia ini pemekaran dari Desa Jatimulya, sehingga ketika dimekarkan dari desa Jatimulya belum memiliki lahan tanah untuk kantor Desa. “Ujar Anut

Menanggapi hal itu,Agus Ruhban Tabriwindarta.SH.MH pengamat sosial dan Praktisi hukum mengatakan terkait hilangnya sertifikat desa Narimbang Mulia menurutnya jangan dulu tergesa-gesa mengambil satu kesimpulan bahwa sertifikat itu di gelapkan.

Akan tetapi kata Agus, telusuri terlebih dahulu keberadaannya seperti di cek ke BPN mengenai sertifikat hak pakai atas nama Pemerintahan Republik Indonesia c.q kementrian atau lembaga apakah sudah beralih atau belum atau mungkin hilang tercecer dan tidak bisa di temukan.

Setelah itu kata Agus baru bisa di simpulkan sementara untuk tanah tidak memiliki bukti kepemilikan di atas harus di upayakan untuk memperoleh dokumen awal guna pengurusan bukti seperti riwayat kepemilikan ,riwayat tanah dan itu harus di tempuh kordinasi dengan kepala desa atau Lurah,camat dan pihak terkait lainya.

“Tinggal undang saja untuk musyawarah mantan kepala desa,Camat dan Kapolres untuk mencari penyelesaian,karena semua itu ada aturan Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik Negara/ Daerah semuanya mengacu ke aturan tersebut”Pungkas Agus Ruhban.

Sementara hingga berita ini ditayangkan mantan kades Pipin Suryani tidak memberikan jawaban saat di konfirmasi media ini. (Jumar)

Berikan Komentar