SWARA45.COM-Ormas Badak Banten Perjuangan (BBP) ,akan melakukan aksi unjuk rasa terkait pembebasan lahan untuk pembangunan kandang ayam skala besar milik perusahaan PT Fokphan di blok Cisempureun Desa Sarageni, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak.
Hal itu di sampaikan Ketua DPC Ormas Badak Banten Perjuangan Erot Rohman bahwa jual beli pembebasan lahan dinilai cacat hukum.
Menurut Erot, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Tim Ormas BBP ditemukan hal hal sebagai berikut.Pertama bahwa saat jual beli tidak mempertemukan antara pihak pertama sebagai penjual dan pihak kedua sebagai pembeli secara langsung dan diketahui oleh Kepala Desa dan juga PPATS.
“Mestinya jual beli itu dilakukan dengan mempertemukan pihak pertama dan kedua dengan diketahui pejabat Kepala Desa agar nantinya melakukan hal hal sebagai berikut seperti pengecekan dokumen PBB, persetujuan semua pihak, penyelsaian pajak, proses pengajuan AJB, dan balik nama kepemilikan tanah di BPN”, kata Erot Rohman Kepada Wartawan, Selasa (25/1/2022).
Baca Juga :Â Program Pengembangan Hutan Rakyat Di Curugbitung Dinilai Tidak Mengacu Juklak Dan Juknis
Erot mengatakan,selain itu Proses pengajuan AJB biasanya dilakukan oleh PPAT ditingkat kecamatan disebut PPATS dengan melibatkan pihak penjual dan pembeli.
” Proses jual beli lahan tersebut harus menjadi perhatian serius aparat Kepolisian Polres Lebak karena ada dugaan unsur perbuatan melawan hukum”, jelas Erot
Selain itu,ia menilai Dalam proses pembebasan lahan melihat ada dua masalah yang terjadi , pertama kinerja Sekretaris Desa yang melampaui batas dan perbuatannya tersebut melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin pegawai Negeri Sipil Bagian Kedua Pasal 4, dasar inilah kemudian yang akan menjadi dasar dorongan BBP terhadap Pemda Lebak untuk mengevaluasi kinerja Sekdes tersebut.
Kedua kami melihat bahwa proses Pembebasan lahan di Desa Sarageni ini ada campur tangan mafia tanah, yang kita duga telah melakukan pelanggaran terhadap KUHP Pasal 263 ayat 2 ancamannya 6 tahun pidana.
“Peran mafia tanah ini sedang dalam pantauan kami dan dalam waktu dekat akan kami laporkan kepada pihak Polres Lebak” Ujar Erot Rohman.
BBP juga mendesak bupati Lebak agar mengevaluasi sekdes sargeni karena telah melampaui batas kewenangannya dan melangkahi kewenangan kepala desa, demi terciptanya kondusifitas serta penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan dengan baik maka salah satu solusinya adalah di mutasinya sekdes sargeni.
“Kami minta Bupati Lebak untuk segera mengambil langkah dan mutasi sekdes sarageni” Imbuhnya. (1K)

