Berita

Program Pengembangan Hutan Rakyat Di Curugbitung Dinilai Tidak Mengacu Juklak Dan Juknis

×

Program Pengembangan Hutan Rakyat Di Curugbitung Dinilai Tidak Mengacu Juklak Dan Juknis

Sebarkan artikel ini

SWARA45.COM-Program bantuan Pengembangan Hutan Rakyat jenis tanaman sengon (paraserianthes palcataria ) di dua kelompok Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, dari sumber Dana Alokasi Khusus (DAK ) tahun 2021 melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten mengalami kegagalan tingkat tinggi.

Hal itu akui kelompok harapan jaya lantaran , bibit yang sudah di tanam namun banyak yang gagal yang di mungkinkan akibat pada waktu tanam dimusim panas.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

“Benar bahwa tingkat kematian penanaman sengon sangat tinggi, namun sudah ditanam kembali dengan bibit cadangannya” Kata Ketua Kelompok Harapan jaya Suardi Senin (24/1/2022).

Terpisah , Udin ketua kelompok Tani Walini Bhakti Desa Candi  mengaku bibit sengon yang di tanamnya pun banyak gagal, sebab kata dia sewaktu bibit dikirim ditumpuk sehingga sangat pengaruh ditingkat kematiannya.

“Anggaran untuk perkelompok Rp.105.000.000 , rincian pembelanjaan saya hanya membeli bibit sengon 13.500 batang dan ditambah lagi 1500 batang total.15.000 batang dengan harga  1700/ batangnya”ungkap Udin.

Ironisnya, kegiatan yang berlangsung itu salah satu ketua kelompok berstatus ASN yang bertugas di Kecamatan, namun terlebih anehnya lagi camat curugbitung saat dikonfirmasi tidak mengetahuinya sebab saat pelaksanaan program tersebut salah satu staf kecamatan itu tidak memberikan tembusan.

“Saya tidak tahu jika salah satu staf saya yang mendapatkan program pengembangan hutan karena tidak ada tembusan ke Kecamatan”kata Camat Curugbitung Endang Subrata dikantornya.

Menanggapi hal itu, Iskandar anggota Organisasi Jaringan Relawan Untuk Masyarakat (JARUM) Lebak menilai , bahwa program Pengembangan hutan bersumber dana dari Alokasi khusus (DAK) Melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten tidak mengacu ke Calon Petani Calon Lahan (CPCL) .

Selain itu , realisasi kegiatan tersebut juga sangat diragukan dan patut di pertanyakan. Ironisnya lagi seluas lahan 25 haktare di satu kelompok hanya dikirim bibit 15.00 saja, jika dikalkulasikan dengan harga spec perbatang Rp.200.000 kali jumlah batang yang dikirim baru hanya Rp.30.000.000 sementara total anggaran mencapai 105.000.000 rupiah.

“Ini jelas tidak sesuai juklak dan juknis ,saya minta kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan atau penyidikan adanya program pengembangan hutan rakyat di Curugbitung” Kata Iskandar.(JmR)

 

 

 

Berikan Komentar