SWARA45.COM-Kepala Desa Sarageni Hamim mengaku, tidak mengetahui soal pembebasan lahan untuk perusahan ternak ayam pokhpand.
Sebab kata dia dalqm pembebasan itu dirinya tidak dilibatkan. Bahkan dirinya mengetahui setelah pembebasan dari warga yang lahannya di beli tanpa transaksi langsung dengan pembeli.
“Saya selaku kepala desa tidak dilibatkan dalam pembebasan lahan, jangankan di libatkan dikasih tahu juga tidak, itu semua di ambil alih oleh sekdes tanpa komunikasi dan koordinasi dengan saya”, kata Hamim kepada wartawan.
Baca Juga :Â Jual Beli Lahan PT Fokphan Di Sarageni Dinilai Cacat Hukum, Ormas BBP Akan Aksi Demo
Dikatakan Hamim, Pembebasan tersebut diambil alih oleh sekdes, padahal kata Hamim kewenangan ada di kades dalam penyelenggaraan pemerintahan di desa, ini merupakan perbuatan melawan aturan yang berlaku.
” Sekdes itu hanya menjalankan tugas administrasi pemerintahan sesuai tupoksinya, tidak di wenangkan untuk menguasai dan mengambil alih kewenangan kepala desa”, Kata Hamim lagi.
Sementara kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan Desa ( DPMD ) Kabupaten Lebak, mengatakan akan mempelajari dulu persoalan yang terjadi di desa sargeni yang berkaitan dengan adanya kewenangan kepala desa yang di langkahi bahkan di ambil alih Sekdes”, kata H Babay Imroni Kadis PMD kepada Mitrapol (1K)

