Berita

Ini Kata Praktisi Hukum Terkait SK Tanggung Jawab Mutlak Mantan Kades Panancangan

×

Ini Kata Praktisi Hukum Terkait SK Tanggung Jawab Mutlak Mantan Kades Panancangan

Sebarkan artikel ini

SWARA45.COM-Terkait surat keterangan pertanggungjawaban mutlak yang ditandatangani oleh mantan kepala desa yaitu berdasarkan tindaklanjut hasil pemeriksaan audit tim dari inspektorat kabupaten Lebak dengan surat perintah nomor 770/SP.089-itda tanggal 09 Nopember 2021. dengan sah agar dilakukan pengembalian ke kas desa

Adapun pengembalian tersebut yang harus dilakukan yakni atas Pencairan pembiayaan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 pada tanggal 6 Agustus 2021, yang rencananya akan dibelanjakan untuk kegiatan Perkerasan Jalan Lapen di Kampung Ciparay Desa Panancangan Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak, dengan nilai sebesar Rp117 932 564. namun tidak jadi direalisasikan pelaksanaan pembangunannya.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Baca Juga : Kades Panancangan Pertanyakan Pengembalian APBDes Hasil Temuan Inspektorat

Menanggapi hal itu , praktisi hukum dan pengamat sosial Agus Ruhban SH menilai dari segi hukum pidana ini telah terjadi tindak pidana korupsi, sebab terdapat pengeluaran dana desa yang tidak sesuai dengan anggaran belanja desa dan di luar hukum pidana sudah diberikan kebijakan untuk mengembalikan .

Namun kata Agus karena sudah melampaui batas waktu dari surat pernyataan bahwa mantan kepala Desa akan mengembalikannya,maka hal ini kata dia patut dipertanyakan dana atau anggaran hasil audit dari inspektorat tersebut itu ke mana dan dipakai apa.

” Ini sudah menjadi Rana hukum tindak pidana korupsi agar dilakukan penyelidikan oleh pihak yang berwenang baik itu kepolisian maupun kejaksaan”ujar prktisi senior Agus Ruhban SH kepada Wartawan.Selasa (12/7/2022).

Sebelumnya Kepala Desa Panancangan Elis Nuraeni mempertanyakan pengembalian Anggaran Pendapatan Belanja desa (APBdes) dari hasil pemeriksaan tim audit inspektorat lebak tahun anggaran 2021.

Dari hasil pemeriksaan tim audit inspektorat ditemukan adanya dugaan kerugian saat realisasi APBDesa tahun 2021 yang dijabat oleh Kepala Desa sebelumnya sebesar Rp.117 932 564.

Hingga berita ini di tayangkan,mantan kades masih berusaha untuk di konfirmasi.(1K)

 

 

Berikan Komentar