Berita

Kades Panancangan Pertanyakan Pengembalian APBDes Hasil Temuan Inspektorat

×

Kades Panancangan Pertanyakan Pengembalian APBDes Hasil Temuan Inspektorat

Sebarkan artikel ini

SWARA45.COM-Kepala Desa Panancangan Elis Nuraeni mempertanyakan pengembalian Anggaran Pendapatan Belanja desa (APBdes) dari hasil pemeriksaan tim audit inspektorat lebak tahun anggaran 2021.

Dari hasil pemeriksaan tim audit  inspektorat  ditemukan adanya dugaan kerugian saat realisasi APBDesa tahun 2021 yang dijabat oleh Kepala Desa sebelumnya sebesar Rp.117 932 564.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

“Kita sudah bersurat ke inspektorat pada tanggal 26 Juni 2022 untuk menanyakan hal ini, namun belum ada jawaban hingga hari ini”kata Elis di ruang kerjanya.Jumat (8/7/2022).

Lanjut Elis,sebelumnya mantan kepala desa itu sudah di panggil oleh pihak kecamatan dengan menulis surat keterangan pertanggung jawaban mutlak bahwa akan mengembalikan sesuai waktu yang di tentukan tertanggal 10 April 2022.

Namun sampai hari ini, kata Elis belum juga uang dikembalikan ke kas desa dan sementara batas waktu yang ditentukan sudah lewat.

“Dari arsip pernyataan yang saya pegang itu batas waktunya sudah lewat”ujarnya.

Ditambahkan Elis, pada saat musyawarah di kecamatan pihak desa tidak di libatkan.adapun surat yang dibuat itu disaksikan dan di tandatangani oleh camat ,sekmat ,dan kasi ekbang kecamatan cibadak

“Kami tidak di undang pada waktu itu,makanya kami dari desa mempertanyakan ke pihak inspektorat selaku pemeriksa”pungkasnya.

Sementara Itu tim Evaluasi dan Laporan pada inspektorat Lebak Jaenal mengatakan terkait temuan hasil pemeriksaan masih dalam tahap proses tindak lanjut.

“Ini masih dalam proses tindak lanjut pa”kata Jaenal melalui pesan Whats Appnya ,Jumat (8/7).

Namun ketika ditanya terkait surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang di tandatangani mantan kades,
dengan tempo pengembalian tanggal 10 april 2022.pihaknya tidak menjawab.

Diketahui , surat keterangan  pertanggungjawaban mutlak yang ditandatangani oleh mantan kepala desa yaitu berdasarkan tindaklanjut hasil pemeriksaan audit tim dari inspektorat kabupaten Lebak dengan surat perintah nomor 770/SP.089-itda  tanggal 09 Nopember 2021.  dengan sah agar dilakukan pengembalian ke kas desa

Adapun pengembalian tersebut yang harus dilakukan yakni atas Pencairan pembiayaan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 pada tanggal 6 Agustus 2021, yang rencananya akan dibelanjakan untuk kegiatan Perkerasan Jalan Lapen di Kampung Ciparay Desa Panancangan Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak, dengan nilai sebesar Rp117 932 564. namun tidak jadi direalisasikan pelaksanaan pembangunannya. (1K)

 

Berikan Komentar