SWARA45.COM-Sebelumnya Petugas gabungan dari Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lebak, telah menutup tempat usaha cape di Desa Cempaka, Kecamatan Warunggung, pada Senin 11 Juni 2022.
Atas dasar itu Dobleh selaku pengelola Merasa keberatan atas penyegelan tempat usahanya,lantaran kata dia saat dilakukan penyegelan tanpa memberikan keterangan apapun baik surat peringatan ataupun surat berita acara penyegelan.
“Tahu-tahu satpol pp datang menyegel .
Ketika saya tanya mereka menjawab sudah diam saja ..lalu setelah pergi satpol pp itu dengan jawaban nanti surat menyusul dan apakah ini yang di sebut penyegelan secara ilegal”kata Dobleh.
Lanjut Dobleh, dalam waktu dekat pihaknya akan mengajukan gugatan perkara ini ke pra pradilan,sebab kata dia penyegelan tersebut dianggap tidak sesuai prosedur alias ilegal.
“perkara ini akan kami bawa ke pra pradilan karena kami tidak terima tempatnya di tutup dan tidak di berikan surat apapun”ujar Dobleh. (1K)

