SWARA45.COM-Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Lebak menggeledah kantor desa Pasindangan, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Rabu, 24 November 2021.
Bukan tanpa alasan, penggeledahan yang dilakukan tim asuhan AKP Indik Rusmono itu sebagai tindak lanjut dari upaya penyelidikan kasus dugaan korupsi Bantuan Covid-19.
Kepala desa periode 2016-2021 itu diduga telah menilep uang bantuan senilai Rp300 ribu milik 100 Kelompok Pemilik Manfaat (KPM) yang tidak lain merupakan warganya sendiri.
Baca Juga : Ormas Badak Banten Perjuangan Menduga Bantuan Dana BLT Desa Pasindangan Tidak Di Salurkan
Bahkan tidak tanggung-tanggung, uang bantuan itu Ia tilep sebanyak 3 kali pencairan. Yang jika ditotalkan mencapai Rp90 juta.
“Ya benar, hari ini kita sudah melakukan penggeledahan terhadap dugaan kasus penggelapan dana BLT oleh oknum mantan kepala Desa,”kata Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Indik Rusmono
“Penggeledahan kita lakukan langsung di Kantor Desa Pasindangan,”tambahnya.
Indik menerangkan bahwa dalam penggeledahan itu pihaknya mengamankan 1 boks yang dipenuhi dokumen, yang mana dokumen itu akan digunakan sebagai barang bukti pengguat dugaan kasus penggelapan dana BLT.
Pihaknya juga sudah memeriksa beberapa saksi di Kantor Desa Pasindangan, bahkan juga memerikan 100 KPM penerima BLT itu.
“Kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap 5 orang pegawai kantor Desa, dan 100 penerima bantuan. Dan semoga, dokumen-dokumen tadi dapat menjadi pengguat dugaan kasus Tipikor oknum mantan Kades ini,” terangnya.
Sementara Kanit Tipidkor Polres Lebak, Ipda Putu Ari Sanjaya Putra menegaskan, jika terbukti bersalah maka AU akan terancam pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Saat ini kita tengah melakukan pendalaman, jika AU terbukti bersalah maka dirinya akan terjerat pasal itu dengan ancaman hukuman denda maksimal Rp1 Milliar dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara,” pungkasnya.(1K/7MR)
Berikan Komentar
