SWARA45.COM-Sekretaris Desa Cibuah Kecamatan Warunggunung,Rizki Kusuma
mengakui kesalahannya terkait dana Bantuan Langsung Tunai dari dana desa yang seharusnya di bagikan ini malah di pakai untuk keperluan lain.
“Saya tahu kalau hal tersebut tidak dibenarkan oleh aturan tetapi pada saat itu saya menjadi Plt Desa Cibuah terpaksa membuat kebijakan yang menyimpang dari aturan, dana BLT tersebut saya pakai untuk menyelesaikan urusan dengan warga Karena kebijakan tersebut menurut saya benar” kata Rizki diruang kerjanya ,Senin (22/11).
Baca Juga : Realisasi Penggunaan Angaran Dana Desa Jagabaya Di Pertanyakan Warga
Bahkan ia mengaku atas kesalahannya itu akan bertanggung jawab dan selanjutnya akan dikembalikan kepada warga penerima BLT…
“Saya akan bertanggung jawab atas kesalahan itu dan semuanya sudah diselesaikan dengan warga penerima BLT,penyelesaian tersebut dengan cara saya ganti dan sudah dibagikan kepada penerima BLT, adapun jumlah penerima BLT di Desa Cibuah sebanyak 80 Penerima” Pungkasnya.
Baca Juga : Warga Sebut BPD Jagabaya Minim Dalam Pengawasan Anggaran Dana Desa
Sementara itu Kabid Sarana dan Prasaran DPMD Kabupaten Lebak Suparman ketika dikonfirmasi melalui Whats Appnya membenarkan bahwa kebijakan yang dilakukan sekdes saat menjabat sebagai PLH itu tidak dibenarkan, meskipun persoalannya sudah diselesaikan dengan masyarakat.
“Untuk sanksi yang di berikan adalah kewenangan pihak kecamatan yang memberikan surat teguran peringatan satu”kata Suparman (7MR)

