sWara45 | Tanggamus – Dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) diberikan oleh pemerintah kepada anak-anak sekolah, dengan sasaran utamanya adalah mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Namun program pemerintah ini diduga dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Seperti hal nya di SDN 2 Umbul Buah Kecamatan Kotaagung Timur Kabupaten Tanggamus, walimurid merasa dirugikan dikarenakan program bantuan bagi siswa-siswi ini diduga tidak diberikan sebagaimana mestinya.
Hal ini terbongkar saat walimurid penerima PIP di SDN 2 membeberkan kepada Wartawan media ini, dan memberikan surat pernyataan tertulis yang masing-masing dibubuhi tandatangan.
Dalam keterangan surat pernyataan tersebut, para Wali murid menyatakan bahwa dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 sama sekali belum menerima dana dari PIP.
Dan Walimurid tidak bisa mencairkan dana PIP dikarenakan, buku rekening Simpel Atas nama masing-masing penerima ditahan oleh pihak sekolah pada waktu itu .
Menurut salah satu Wali Murid, sejak tahun 2020 pihak sekolah dalam hal ini Kepala Sekolah diduga telah berani mengambil/mencairkan hak siswa penerima dana PIP. Pasalnya, sampai hari ini, (20)04/2022) tidak pernah menerima sepeserpun dana tersebut,
“Saya tahu kalau anak saya sejak tahun kemarin (2020) mendapat bantuan PIP, tapi sampai hari ini serupiahpun Saya tidak menerima,Ya itu pada tahun 21/03/2020, Rp 1.125000,00, (22/05/2020)Rp 450000,00 (09/07/2020)Rp 450000,00, dan tanggal (03/08/2020) Rp 900,000,Sungguh teganya Ibu kepala Sekolah SDN2 Umbul Buah ber inisial AR” yang memakan hak Siswa miskin,” ungkap salah satu wali murid yang enggan Namanya ditulis,
Sementara itu sampai berita ini di terbitkan belum ada klarifikasi dari pihak sekolah dan dinas terkait. (Idham)