Berita

Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Pemuda Diamankan Satreskrim Polres Lebak

67
×

Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Pemuda Diamankan Satreskrim Polres Lebak

Sebarkan artikel ini

sWara45 | Lebak – Satreskrim Polres Lebak ungkap tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, Pelaku AK (23) diamankan oleh Satreskrim Polres Lebak karena telah melakukan pencabulan terhadap korban sebut saja Mawar (17) di Kec.Bojongmanik, Kab. Lebak Banten pada Senin (14/02) sekira pukul 20.00 Wib.

Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut,
“Benar Satreskrim Polres Lebak mengamankan satu pelaku berinisial AK karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur,” ucap Indik pada Senin (06/06).

Selanjutnya, Indik menjelaskan kronologis awal kejadian tersebut, “Adapun kronologis kejadian tersebut awalnya ketika pelaku bersama dua temanya bertamu kerumah korban di Kec. Leuwidamar Kab. Lebak. Kemudian tanpa sepengetahuan temannya, pelaku mengajak korban membeli makanan,” kata Indik.

Baca Juga..!!  Beri Kami Senjata Udara yang Lebih Baik Untuk Perang Melawan Rusia, Pinta Zelenskiy dari Ukraina Dalam Tur Eropa

Masih kata Indik menambahkan, “Namun pada saat perjalanan pelaku berhenti di tempat yang sepi yaitu di Kebun Bambu yang berlokasi di Kec. Leuwidamar Kab. Lebak. Selanjutnya secara tiba-tiba pelaku menarik tangan korban ke semak-semak hingga korban terjatuh dan terus diseret oleh pelaku yang berusaha melakukan pemerkosaan namun korban melakukan perlawanan dengan menggigit tangan pelaku sehingga korban bisa melarikan diri,” terangnya.

Atas kejadian tersebut korban bersama keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian dan setelah mendapatkan laporan tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan. “Setelah mendapat laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di garasi PT. Dwipa Logistik yang berada di Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Kamis (02/06) sekira pukul 19.00 Wib,” tambah Indik.

Baca Juga..!!  DPAC Rangkasbitung Adakan Turnamen Sepak Bola Liga Matahari Badak Banten Perjuangan

Terakhir, Indik menjelaskan ancaman hukuman kepada pelaku, “Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan paling rendah 5 tahun penjara,” tegasnya. (Put)

Berikan Komentar