Berita

Bupati Lebak Serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2020

18
×

Bupati Lebak Serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2020

Sebarkan artikel ini

Suara45.com- Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2020 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, laporan diserahkan secara langsung kepada Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Provinsi Banten Arman Syifa. Bertempat di Kantor BPK RI Perwakilan Prov. Banten, Serang, Rabu (17/03/2021).

Dalam sambutannya Bupati Lebak menjelaskan secara singkat tentang refocusing dan realokasi anggaran dalam rangka antisipasi dan penanganan Covid-19 sebagaimana amanat instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang refocusing kegiatan, realokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Bupati juga menyampaikan bahwa dalam rangka Rencana Aksi (Renaksi) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pengamanan aset, Pemkab Lebak bekerjasama dengab BPN pada tahun 2020 telah menyelesaikan pensertipikatan tanah milik Pemerintah Daerah sebanyak 656 bidang sehingga total tanah yang sudah bersertipikat sebanyak 1.038 bidang dari 1.726 yang tercatat sebagai aset tanah milik Pemerintah Daerah.

Baca Juga..!!  Bupati Lebak Turut Saksikan Pelantikan Ketua DPRD Lebak Melalui Zoom Meeting

Beliau melanjutkan, LKPD Kabupaten Lebak sudah tiga tahun berturut-turut diaudit oleh BPK bersama dengan KAP dan merupakan satu-satunya di Provinsi Banten, dan hasil dari pemeriksaan BPK atas LKPD Kabupaten Lebak mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) lima kali berturut-turut.

“Semoga pada pemeriksaan LKPD Tahun 2020 juga mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk keenam kalinya” Ungkap Bupati.

Baca Juga..!!  Dapat Bantuan BPNT Tiga Bulan Sekaligus, Penerima Kartu Baru Di Kecamatan Jayanti Geruduk Agen BRILINK

Selain itu Kalan BPK RI Perwakilan Prov. Banten Arman Syifa menyampaikan LKPD sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan perihal pengelolaan keuangan pada Pemerintah Daerah. Arman menjelaskan pemeriksaan terinci akan dilaksanakan selama 30 hari kalender.

“Didalam pemeriksaan selama tiga puluh hari ini kami harapkan apa yang sudah terjalin, komunikasi yang sudah terjalin dengan baik ini dipertahankan bahkan ditingkatkan” Ucap Arman.

Kemudian acara dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Penyerahan LKPD TA 2020 Unaudited oleh Bupati Lebak dan Kalan BPK RI Perwakilan Prov. Banten.(7MR)

Berikan Komentar