Berita

BUKA AKSES KEADILAN BAGI TAHANAN, RUTAN KOTAAGUNG SOSIALISASIKAN LAYANAN BANTUAN HUKUM

77
×

BUKA AKSES KEADILAN BAGI TAHANAN, RUTAN KOTAAGUNG SOSIALISASIKAN LAYANAN BANTUAN HUKUM

Sebarkan artikel ini

sWara45 | Tanggamus – Menggandeng Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Lampung dan Tim Advokat dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Kab. Tanggamus, Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Kotaagung menyelenggarakan sosialosasi bantuan hukum pada hari ini Kamis, (8/4/2021). Bertempat di Aula Rutan Setempat, sosialisasi diikuti oleh 26 Tahanan Rutan dengan narasumber 3 orang Tim Penyuluh Hukum yang di ketuai Erwin Setiawan dan 3 Orang Tim Advokat Posbakumadin yang diketuai oleh O.K Armed Ripanding.

Kasubsi Pelayanan Tahanan, JM Prameswari mewakili Karutan Kotaagung mengatakan seluruh peserta antusias untuk mengikuti sosialisasi ini. Salah satu pokok pembahasan adalah tentang bantuan hukum yang menjadi akses keadilan bagi tahanan yang tidak mampu. “Negara memberikan fasilitas melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum bagi Warga Negara yang berhadapan dengan hukum untuk mendapat bantuan hukum secara gratis melalui Lembaga Bantuan Hukum yang telah terakreditasi oleh Kemenkumham RI. Rutan Kotaagung sendiri sudah bekerja sama dengan Posbakumadin Kab. Tanggamus untuk menyelenggarakan layanan bantuan hukum gratis kepada Warga Binaan” Terang Prameswari

Baca Juga..!!  Kolaborasi PP Dan PWI Lebak Adakan Baksos

Prameswari menambahkan, bahwa tahanan berhak mendapatkan pendampingan dan konsultasi hukum baik dari tingkat penyidikan hingga tingkat peninjauan kembali. Caranya tahanan sangat mudah, tahanan tinggal mendaftarkan diri ke petugas Rutan Untuk memohon mendapatkan Layanan Bantuan Hukum dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dan identitas diri.

Baca Juga..!!  Rutan Kotaagung Terima Pelimpahan 44 Tahanan Dari 2 Kejaksaan Negeri

Saat sesi tanya jawab, seorang warga binaan berinisial Sp memberikan testimoni, bahwa dirinya telah mendapat layanan bantuan hukum tersebut dan sama sekali tidak dipungut biaya. Sp mengaku, terlibat dalam pidana yang diancam hukuman penjara 7 tahun, namun berkat pendampingan dari Posbakumadin Tanggamus kini perkara nya telah sampai pada tingkat persidangan dan dituntut 2 tahun penjara.

“Semoga dengan hadirnya Pos Bantuan Hukum Pemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara Kotaagung bisa memberikan akses keadilan dengan skema bantuan hukum yang semakin mudah dan tentunya tepat sasaran” Pungkas Prameswari. (Idham)

Berikan Komentar