Berita

Badak Banten Perjuangan Apresiasi Pengungkapan Kasus Korupsi BLT Di Lebak

×

Badak Banten Perjuangan Apresiasi Pengungkapan Kasus Korupsi BLT Di Lebak

Sebarkan artikel ini

SWARA45.COM-Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Badak Banten Perjuangan mengapresiasi  polisi dalam hal ini Reskrim Tindak Pidana Korupsi Polres Lebak yang serius mengungkap  dan menahan mantan Kepala Desa Pasindangan terkait kasus dugaan penyelewengan dana desa.

“Kami tentu sangat mendukung langkah kepolisian Resort Lebak yang tengah mengungkap kasus dugaan penyalah gunaan anggaran dana desa twrutama pada bansos BLT “kata Ketua DP,C Badak Banten Perjuangan Kabupaten Lebak,Erot Rohman Rabu.(1/12/2021).

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Di katakan Erot Rohman ia  berharap bahwa kedepan Lebak akan menjadi Good and Clean Government,dan tentunya untuk sampai pada titik itu kita harus pastikan birokrasi yang berada diruang lingkup Kabupaten Lebak harus bebas dari Korupsi.

“Kita akan terus ikut mengawal proses hukumnya hingga tuntas”ujarnya.

Baca Juga : Badak Banten Perjuangan Apresiasi Langkah Tepat Tim Ditreskrimsus Polda Banten

Diketahui sebelumnya jajaran satuan Reskrim Tipikor Polres Lebak telah melakukan penggeledahan di Kantor Desa Pasindangan beberapa waktu lalu,atas dugaan korupsi BLT dana dana desa

Setelah itu Mantan Kepala Desa Pasindangan AU (50) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi BLT Dana Desa.

Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Indik Rusmono menerangkan bahwa AU disinyalir telah menilap dana BLT Covid-19 untuk kepentingan pribadi.

Dana yang ditilap AU diduga digunakan untuk kepentingan pencalonan saat Pilkades Serentak 2021 kemarin.

Baca Juga : Diduga Tilep Dana BLT, Polisi Geledah Kantor Desa Pasindangan 

Berdasarkan hasil audit yang diajukan Polisi kepada inspektorat, total kerugian negara dari tingkah AU mencapai puluhan juta rupiah.

Dari tiga kali kegiatan BLT yang dananya disalip oleh AU, negara mengalami kerugian hingga Rp92 juta.

Dalam setiap tahapan penyaluran BLT untuk 100 keluarga penerima manfaat (KPM), total dananya mencapai Rp30 juta.

“Di Pasindangan ini harusnya ada 12 kali pencairan. Setiap pencairan itu sebesar Rp30 juta untuk 100 KPM,” kata Indik Rusmono kepada wartawan.

Jika terbukti bersalah, AU terancam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Jika AU terbukti bersalah, maka dirinya akan terjerat pasal itu dengan ancaman hukuman denda maksimal Rp1 miliar dan ancaman kurungan 20 tahun penjara,” tutur Indik Rusmono.(1K)

Berikan Komentar