SWARA45| Cilgon-Inisial “DN”(50), warga cilegon Banten, melaporkan mantan Kuasa Hukumnya, Berinisial AWS dkk ke Polda Banten, tentang dugaan indikasi penggunaan nama dan gelar palsu advokat yang berkantor di serang. Yang sebelumnya berkantor di Taman Adiyasa Kab. Tangerang.17/05/2023
“Di dalam surat kuasa khusus,oknum advokat tersebut memakai gelar S.H., M.H.,dan mengaku Lulusan Universitas Negara Prancis, ternyata saat diselusuri beliau adalah LSM yang bergerak sebagai sosial kontrol. ungkap DN bertanya-tanya, DN memeberikan surat kuasa untuk Pendampingan di Polres Cilegon, sampai sekarang tidak ada kejelasan terkait perkaranya
DN yang bertindak sebagai pemberi kuasa itu, juga meragukan oknum advokat berinisial AWS, S.H. M.H, penerima kuasa sebagai seorang advokat.
“Sebab saya melihat, AWS yang menyatakan sebagai advokat/konsultan hukum pada suatu Law Office berkantor dahulu di Taman Adiyasa, Cikasungka, sekarang di rumahnya di Serang Banten, mengaku Lulusan Universitas Prancis S2 nya mempunyai gelar Magister Hukum (M.H), Seharusnya LLM, di surat kuasa khusus tersebut,” bebernya.
Terpisah, Praktisi Hukum , Guntur Tarmiji, S.H menjelaskan, untuk menjadi Advokat, harus bergelar S.H (Sarjana Hukum), dan Berita Acara Sumpah (BAS) dari Pengadilan Tinggi dimana dia berdomisili, ditunjukkan dengan bukti ijazah Sarjana Hukum yang diterbitkan oleh universitas negeri atau swasta yang terakreditasi oleh Mendiknas.
Menurut DN. Agar semua Masyarakat berhati hati dengan merajalelanya Advokat Bodong. Ada juga tetangga Tadinya Supir grab tiba tiba Sarjana Hukum lulusan dari Jawa timur. Aneh aja,”tuturnya
Narasumber terpisah juga berinisial DS pernah memberi kuasa kepada AWS ini, uangnya diambil progresnya tidak diselesaikan”Ungkap nya
(Siar)

