Berita

Wartawan Dilarang Liputan, Ini Penjelasan Anggota DPR RI Zulfikar S.H.

×

Wartawan Dilarang Liputan, Ini Penjelasan Anggota DPR RI Zulfikar S.H.

Sebarkan artikel ini

sWara45 | Tangerang – Anggota DPR RI Komisi XII Fraksi Demokrat, Zulfikar Hamonangan S.H., menepis tudingan bahwa dirinya melarang sejumlah wartawan meliput kegiatan di Gedung Gyokai Indonesia Kompeten, Perumahan Pesona Wibawa Praja, Desa Jeungjing, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Selasa (28/10/2025).

Zulfikar menjelaskan, kehadirannya di lokasi tersebut merupakan bagian dari Kunjungan Daerah Pemilihan (Kundapil) ke-6 Masa Sidang I Tahun 2025–2026, di wilayah Dapil Banten III yang meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

‎Acara yang berlangsung di Gedung Gyokai itu dihadiri oleh perwakilan masyarakat, tokoh lingkungan, serta perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Menurut Zulfikar, kegiatan utama di dalam gedung merupakan sosialisasi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sepenuhnya digelar oleh pihak Kementerian, bukan oleh dirinya maupun timnya.

“Kegiatan Kundapil DPR RI itu bukan di dalam ruangan, tetapi di luar. Di dalam itu kegiatan Kementerian KLHK, mereka panitianya, saya hanya tamu undangan,” ujar Zulfikar Hamonangan saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon WhatsApp.

‎Zulfikar menambahkan, setelah sosialisasi IPAL selesai, acara dilanjutkan di luar gedung dengan agenda peresmian IPAL dan penyerahan satu unit bentor merek VIAR kepada warga RW 06 Perumahan Pesona Wibawa Praja, sebagai bentuk dukungan kegiatan sosial dan kebersihan lingkungan.

“Jadi tidak ada tim atau staf saya yang mengusir atau menolak media untuk meliput. Karena setelah kegiatan di dalam selesai, kami melanjutkan kegiatan di luar lokasi,” tegasnya.

Politisi Demokrat dua periode ini memastikan bahwa dugaan pelarangan wartawan bukan berasal dari pihaknya, melainkan dari pihak panitia atau pengelola keamanan Gedung Gyokai. Ia menyebut, pembatasan tamu dilakukan semata karena keterbatasan kapasitas ruangan dan prosedur undangan resmi.

“Itu bukan pelarangan, hanya pembatasan jumlah tamu karena ruangannya tidak terlalu luas. Yang bisa masuk hanya yang membawa undangan resmi dari panitia,” jelasnya.

Lebih lanjut, Zulfikar menegaskan bahwa dirinya hadir atas undangan resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menghadiri kegiatan sosialisasi dan peresmian IPAL di kawasan tersebut.

“Saya hadir atas undangan resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dalam rangka sosialisasi dan peresmian IPAL. Kegiatan ini sepenuhnya diselenggarakan oleh pihak Kementerian, bukan oleh saya pribadi. Saya berharap program ini membawa manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam peningkatan kualitas lingkungan dan kesehatan warga,” tutur Zulfikar.

Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya pengelolaan air limbah dan penggunaan sarana air bersih secara berkelanjutan. Program IPAL tersebut menjadi wujud nyata kolaborasi antara pemerintah pusat dan masyarakat dalam mendukung pembangunan berwawasan lingkungan di Kabupaten Tangerang.

(DEDI)

Berikan Komentar