Berita

Pernyataan Klarifikasi Anggota DPR RI Zulfikar Hamonangan, S.H, Terkait Isu “Wartawan Dilarang Masuk” dalam Acara Sosialisasi IPAL

×

Pernyataan Klarifikasi Anggota DPR RI Zulfikar Hamonangan, S.H, Terkait Isu “Wartawan Dilarang Masuk” dalam Acara Sosialisasi IPAL

Sebarkan artikel ini

sWara45 | Tangerang — Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai dugaan pelarangan wartawan dalam kegiatan Sosialisasi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Gedung Gyokai Indonesia Kompeten, Desa Jeungjing, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Anggota DPR RI Komisi XII Fraksi Partai Demokrat, Zulfikar Hamonangan, S.H., memberikan klarifikasi resmi, Kamis (30/10/2025).

Zulfikar menegaskan bahwa tidak benar telah terjadi pelarangan terhadap wartawan atau media dalam kegiatan tersebut. Ia menjelaskan, acara itu merupakan agenda resmi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang bersifat terbatas dan dilaksanakan di area tertutup, sehingga akses peliputan diatur berdasarkan undangan serta akreditasi resmi dari pihak penyelenggara.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

“Saya hadir dalam kegiatan itu bukan sebagai penyelenggara, melainkan sebagai tamu undangan dan narasumber dalam program sosialisasi IPAL yang digelar oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Jadi, ini bukan kegiatan pribadi atau agenda DPR RI,”
ujar Zulfikar Hamonangan, S.H., dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/10/2025).

Zulfikar menambahkan, kebijakan pembatasan akses tersebut tidak dimaksudkan untuk membungkam pers, melainkan merupakan prosedur standar dalam acara resmi guna menjaga keamanan, ketertiban, serta menyesuaikan dengan kapasitas ruangan yang terbatas.

Menurutnya, kebebasan pers tetap dijamin oleh negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun demikian, pelaksanaannya juga harus sejalan dengan Kode Etik Jurnalistik serta penghormatan terhadap hak privasi dan otoritas pemilik tempat kegiatan.

Lebih lanjut, Zulfikar mengingatkan bahwa Pasal 167 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menegaskan, setiap orang yang memaksa masuk ke area tertutup tanpa izin dapat dikenai sanksi hukum. Ketentuan tersebut berlaku bagi siapa pun tanpa pengecualian.

Setelah kegiatan resmi KLH selesai, Zulfikar melanjutkan agenda Kunjungan Daerah Pemilihan (Kundapil) bersama warga RW 06 Perumahan Pesona Wibawa Praja. Kegiatan tersebut bersifat terbuka dan dihadiri masyarakat setempat, termasuk kehadiran sejumlah awak media yang meliput agenda sosial dan penyerahan satu unit bentor merek VIAR kepada warga.

“Tidak ada pelarangan liputan, hanya pengaturan waktu dan lokasi kegiatan. Rekan media tetap kami hormati dan kami sangat menghargai perannya dalam menyampaikan informasi publik yang berimbang,”
tegas Zulfikar Hamonangan, S.H.

Dengan demikian, tidak ditemukan adanya pelanggaran terhadap kebebasan pers dalam kegiatan dimaksud. Semua pihak diharapkan dapat memahami bahwa kebebasan pers berjalan seiring dengan penghormatan terhadap tata tertib, hukum, dan etika profesional.

HUMAS & KOMUNIKASI PUBLIK
Anggota DPR RI Komisi XII Fraksi Demokrat

(DEDI)

Berikan Komentar