Berita

Wartawan Dihalangi Saat Liput Acara Reses Anggota DPR RI Zulfikar di Tangerang, Diduga Langgar UU Pers

×

Wartawan Dihalangi Saat Liput Acara Reses Anggota DPR RI Zulfikar di Tangerang, Diduga Langgar UU Pers

Sebarkan artikel ini

sWara45 | Tangerang – Peristiwa tidak menyenangkan dialami sejumlah wartawan yang hendak meliput kegiatan Kunjungan Daerah Pemilihan (Kundapil) ke-6 masa sidang I tahun 2025–2026 Anggota DPR RI Komisi XII Fraksi Demokrat, Zulfikar H. SH, di kawasan Gyokai Indonesia Kompeten, Perumahan Pesona Desa Jengjing, Kabupaten Tangerang, Selasa (28/10/2025) sore.

Para wartawan yang datang untuk meliput kegiatan publik tersebut justru dihalangi oleh petugas keamanan dan seorang yang mengaku karyawan Gyokai Indonesia Kompeten, tanpa alasan yang jelas.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Menurut keterangan di lokasi, wartawan yang tiba di area kegiatan diminta menunjukkan surat undangan dan tidak diperkenankan masuk apabila tidak memilikinya.
Salah satu petugas keamanan menyampaikan bahwa ia hanya menjalankan perintah dari atasannya.

“Mana undangannya, Pak? Kami diperintah Pak Chief untuk mensterilkan area. Siapa pun yang datang harus ada surat undangan,” ucap salah satu petugas keamanan kepada wartawan di lokasi.

Tak lama kemudian, seorang pria bernama Gopur yang mengaku sebagai karyawan Gyokai Indonesia Kompeten turut menegaskan hal serupa.

“Saya karyawan sini, hanya menjalankan tugas dari atasan saya, Pak Agus. Yang boleh masuk harus punya undangan,” ujarnya.

Sikap pelarangan tersebut sontak menimbulkan tanda tanya di kalangan wartawan, mengingat kegiatan Kundapil merupakan agenda resmi anggota DPR RI yang seharusnya dapat diliput secara terbuka oleh media, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Salah satu wartawan, Alex Purnama, yang hadir saat kejadian mengungkapkan kekecewaannya terhadap tindakan penghalangan tersebut.

“Sebagai wartawan, saya sangat kecewa. Kegiatan anggota DPR seharusnya bisa diliput, karena itu bagian dari keterbukaan publik. Kalau sampai wartawan dihalangi, ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Pers,” ujar Alex Purnama kepada sWara45, Selasa sore.

Alex juga menegaskan bahwa pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 menyebutkan dengan jelas, siapa pun yang dengan sengaja menghambat kerja jurnalistik dapat dipidana maksimal dua tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Zulfikar H. SH maupun manajemen Gyokai Indonesia Kompeten terkait alasan pelarangan peliputan tersebut.

Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus dugaan penghalangan kerja jurnalistik, yang seharusnya menjadi perhatian serius semua pihak demi menjamin kebebasan pers di Indonesia.
(DEDI)

Berikan Komentar