SWara45 | Tangerang – Keberadaan sebuah lokasi yang diduga dijadikan tempat penampungan sekaligus aktivitas jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Kampung Kawaron, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan masyarakat, Jumat 03/06/2026.
Berdasarkan pantauan di lapangan, lokasi tersebut menyerupai sebuah gudang yang diduga digunakan sebagai tempat keluar masuk kendaraan pengangkut BBM. Aktivitas bongkar muat di lokasi tersebut disebut berlangsung cukup rutin sehingga menarik perhatian warga sekitar.
Selain mempertanyakan legalitas operasionalnya, sejumlah warga juga mengaku mengeluhkan aroma menyengat yang diduga berasal dari solar. Menurut keterangan warga, bau tersebut terkadang tercium hingga ke lingkungan permukiman, terutama saat diduga berlangsung aktivitas bongkar muat. Kondisi tersebut dinilai mengganggu kenyamanan warga sehingga mereka berharap instansi berwenang segera melakukan pemeriksaan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, lokasi tersebut diduga dikelola oleh tiga orang yang dikenal dengan nama Boby, Jon, dan Wahyu. Namun demikian, hingga berita ini ditulis belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang bersangkutan mengenai status maupun legalitas kegiatan di lokasi tersebut.
Mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, kegiatan penyimpanan, pengangkutan, maupun niaga BBM wajib memiliki perizinan berusaha sesuai ketentuan yang berlaku. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polsek Pasar Kemis bersama instansi terkait, dapat melakukan penyelidikan dan pemeriksaan guna memastikan apakah aktivitas yang berlangsung telah memenuhi ketentuan perizinan sesuai regulasi yang berlaku atau terdapat pelanggaran hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut sebagai pengelola maupun aparat berwenang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas di lokasi tersebut. Redaksi telah berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. ( DEDI)

