Swara45 – Bandung Barat – PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang di lakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum di daftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
Menurut Dadan warga masyarakat Desa Nangerang Kecamatan Cililin Kabupaten Bandung Barat Jawa Barat , dengan adanya program PTSL ini bagi masyarakat sangat terbantu sekali.
Selain biaya yang sangat murah wajar saja kalau kami memberikan makan serta rokok untuk orang yang mengukur tanah kami , ternyata prosesnya pun sangat rumit apabila administrasi tidak lengkap .ungkapnya”
“Masih menurut dadan kami sangat berterima kasih kepada bapak presiden yang telah membantu kami dalam kepemilikan Tanah,”ujarnya.
Di tempat terpisah nanang warga RW 04 mengatakan. PTSL ini sangat memudahkan masyarakat untuk memiliki tanah yang berbadan hukum apalagi dikeluarkan nya oleh BPN / ATR”imbuhnya”
Menurut Kasi Pemerintahan Desa Nangerang Dana Setiawan jumlah seluruh bidang yang kami ukur di Wilayah kami ada sekitar 2000 bidang dan terbagi ke Empat Dusun.

Kami menghimbau kepada panitia PTSL untuk mengecek kekurangan Administrasi dalam proses pengajuan ,karena pasti ada administrasi yang kurang seperti orang tua yang sudah tua tidak mempunyai KTP atau AJB nya ada yang di Bank dan lain lain,”ujarnya.
Kami juga menghimbau kepada panitia jangan sekali kali meminta uang lebih dari tarip yang sudah di tentukan oleh SK tiga menteri yaitu sebesar Rp.150.000,” tegas Dana s.
Rahmat/olay

