Berita

Usaha Kulit Lumpia Rumahan di Solear Disorot, Diduga Belum Kantongi Izin Produksi Pangan

×

Usaha Kulit Lumpia Rumahan di Solear Disorot, Diduga Belum Kantongi Izin Produksi Pangan

Sebarkan artikel ini

swara45 | Tangerang – Aktivitas produksi kulit lumpia skala rumahan di Desa Munjul, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan setelah diduga belum mengantongi izin resmi terkait usaha pangan olahan.

Berdasarkan pantauan di lokasi, sebuah rumah tinggal tampak digunakan sebagai tempat produksi kulit lumpia dengan memanfaatkan gas LPG 3 kilogram. Aktivitas produksi terlihat berjalan saat tim melakukan pengecekan, Sabtu 25/04/2026.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Pemilik rumah yang ditemui di lokasi membenarkan bahwa bangunan tersebut disewakan untuk kegiatan produksi. Ia menyebutkan bahwa sistem sewa dilakukan secara tahunan dan telah berjalan beberapa kali periode sewa.

Sementara itu, usaha produksi kulit lumpia tersebut diketahui dijalankan oleh seorang pengusaha bernama Dedi. Namun, saat ditelusuri lebih lanjut, aspek legalitas usaha, khususnya terkait izin produksi makanan, belum dapat ditunjukkan.

Ketua RT setempat, Otong, juga membenarkan adanya kegiatan produksi tersebut di wilayahnya. Ia menyebut bahwa usaha tersebut mempekerjakan beberapa warga sekitar.

“Saya sudah mengingatkan agar pengelolaan limbah diperhatikan dengan baik. Katanya ada bahan kimia yang digunakan untuk menetralisir limbah,” ujar Otong saat dikonfirmasi.

Lebih lanjut, Otong mengungkapkan bahwa hingga saat ini usaha tersebut diduga belum memiliki izin resmi, terutama yang berkaitan dengan produksi pangan rumahan maupun izin edar produk.

Kondisi ini menimbulkan perhatian, mengingat usaha makanan olahan seperti kulit lumpia seharusnya memenuhi standar keamanan pangan, termasuk memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) serta memenuhi ketentuan sanitasi dan pengelolaan limbah.

Hingga berita ini diterbitkan, Dedi selaku pelaku usaha belum memberikan keterangan resmi meski telah diupayakan konfirmasi.

Keberadaan usaha tanpa izin pangan yang jelas berpotensi menimbulkan risiko, baik dari sisi kesehatan konsumen maupun dampak lingkungan. Diharapkan pihak terkait dapat melakukan pembinaan dan pengawasan agar pelaku usaha memenuhi ketentuan yang berlaku. (Tafsir)

Berikan Komentar