Swara45 | Kabupaten Tangerang – Peredaran obat keras jenis tramadol dan eximer di wilayah Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, terus menjadi keresahan masyarakat. Warga menilai peredaran pil terlarang itu masih berlangsung dengan berbagai modus, meski pihak kepolisian menyebut sudah melakukan penindakan.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, aktivitas jual beli obat keras di beberapa titik di Pakuhaji masih bisa ditemui. “Kami khawatir anak-anak muda terjerumus, apalagi transaksi dilakukan secara bebas. Kami berharap polisi benar-benar menutup peredaran ini sampai tuntas,” ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, Kanit Reskrim Polsek Pakuhaji Ipda Arqi, S.H., saat dikonfirmasi Swara45 melalui pesan WhatsApp, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan upaya penegakan hukum, Rabu 01 Oktober 2025.
“Upaya kami dalam peredaran tramadol dan eximer sudah membuahkan hasil. Ada dua tersangka yang kami proses secara hukum, bahkan keduanya sudah kami limpahkan ke Sat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota,” ujar Ipda Arqi.
Ia menambahkan, pihaknya juga rutin berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota dalam penanganan kasus serupa.
“Langkah penegakan hukum sudah dilakukan, dan koordinasi dengan Sat Narkoba terus berjalan,” tegasnya.
Namun, saat ditanya mengenai dugaan masih adanya peredaran obat keras dengan berbagai modus di wilayah Pakuhaji, hingga berita ini diturunkan Ipda Arqi belum memberikan jawaban lebih lanjut.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada penindakan dua tersangka, tetapi juga melakukan langkah lanjutan secara menyeluruh agar peredaran tramadol dan eximer benar-benar dapat diberantas dari Pakuhaji.
(DEDI)

