sWara45 | Kabupaten Tangerang – Peredaran obat keras golongan G jenis tramadol dan eximer kian marak di wilayah Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Berdasarkan investigasi awak media, praktik ilegal tersebut dijalankan dengan berbagai modus, mulai dari menyewa ruko yang tampak tertutup namun melayani transaksi di bagian belakang, melakukan pertemuan di saung sederhana, hingga menggunakan rumah kontrakan sebagai lokasi jual beli.
Situasi ini menimbulkan keresahan masyarakat, terutama karena sasaran utama dari peredaran obat berbahaya tersebut adalah para remaja, Selasa 30/09/2025.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekhawatirannya.
“Kami sudah resah sekali. Banyak anak muda yang terjerumus karena obat ini. Kalau dibiarkan, masa depan mereka bisa hancur. Kami minta aparat jangan tutup mata,” ujarnya.
Peredaran obat-obatan ini diduga sudah masif dan melibatkan jaringan yang cukup luas. Masyarakat menilai lemahnya pengawasan membuat praktik haram tersebut tetap berjalan.
Tokoh masyarakat Pakuhaji pun angkat suara. Menurutnya, diperlukan kepedulian bersama agar persoalan ini bisa dituntaskan.
“Tokoh masyarakat harus lebih aktif mengawasi lingkungan masing-masing. Kalau hanya aparat yang bergerak tanpa dukungan warga, peredaran obat ini sulit diberantas,” tegasnya.
Menindaklanjuti temuan ini, awak media akan melakukan konfirmasi dan meminta keterangan lebih lanjut dari Polsek Pakuhaji, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tangerang, serta Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimca) Pakuhaji terkait langkah-langkah penanganan. Tokoh masyarakat juga diharapkan dapat bersinergi dengan aparat untuk memperketat pengawasan di lingkungan masing-masing.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum segera bertindak tegas untuk menghentikan praktik yang jelas-jelas merugikan dan mengancam generasi muda di wilayah tersebut.
(DEDI)

