SWARA45.COM, KUALASIMPANG – Tim Penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang, melakukan penggeledahan dan penyitaan beberapa dokumen di Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan (Distanbunak) Aceh Tamiang terkait dokumen Perkebunan PT. DJ, pada Selasa (30/5/2023).
Penggeledahan dan penyitaan dokumen PT. DJ AM dan PT. DJ AJ tersebut, dibenarkan oleh Kepala Distanbunak Aceh Tamiang, Safuan SP, saat dikonfirmasi, kamis malam (31/5/2023), melalui Via WhatsApp, sekira pukul 23.51 WIB.
Kepala Distanbunak Aceh Tamiang, Safuan SP mengatakan, memang benar kemarin ada penggeledahan dari tim Kejati Aceh, tapi tidak ada penyitaan dokumen apapun
“Memang ada penggeledahan, tapi tidak ada menyitaan dokumen apapun, dokumen yang dicari udah tidak ada lagi terendam banjir, karena berkas surat- surat sudah dipindahkan ke Rantau,”kata Safuan.
Mengutip MATTANEWS CO, berdasarkan informasi yang duperoleh, dokumen yang dicari dalam penggeledahan tersebut yaitu, Surat Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Aceh Tamiang atas pertimbangan teknis Dinas Kehutanan Dan Perkebunan Kabupaten Aceh Tamiang terhadap kesesuaian lahan usaha perkebunan PT. DJ AJ, terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Dalam Kabupaten Aceh Tamiang.
Selain itu, Surat Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Aceh Tamiang tentang Pertimbangan Teknis Dinas Kehutanan Dan Perkebunan Kabupaten Aceh Tamiang terhadap kesesuaian lahan usaha perkebunan Atas Nama PT. DJ AM Terhadap RTRW dalam Kabupaten Aceh Tamiang.
Selanjutnya, terkait berita acara hasil inventarisir lahan terhadap permohonan rekomendasi TUP-B PT DJ AJ Kabupaten Aceh Tamiang dan berita acara hasil inventarisir lahan terhadap rekomendasi IUP-B PT DJ AM.
Selai dari pada itu, terkait mengenai Surat Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Aceh kepada Pimpinan PT DJ perihal permohonan untuk memperoleh JUP-B, serta surat Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Aceh Tamiang, perihal Pertimbangan Teknis Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Aceh Tamiang terhadap Kesesuaian Lahan Usaha Perkebunan PT. DJ terhadap RTRW, diikuti surat keterangan Dinas Kehutanan dan Perkebunan menerangkan Perusahaan PT. DJ AJ memperoleh hasil kelas IL (Sedang).
Sementara itu, ditempat terpisah, Kasi Intel Kejari Aceh Tamiang, Fahmi, SH membenarkan adanya penggeledahan oleh tim Kejati Aceh.
“Karena wilayah hukum Kejari Aceh Tamiang, kita hanya mendampingi saja Tim Kejati,” ucapnya singkat di ujung seluler kepada wartawan.[Afrizal]

