sWara45 | Tangerang — Pelayanan administrasi pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang menjadi sorotan setelah kuasa hukum DANAU & PARTNER, Anugrah Prima, mengaku belum memperoleh kejelasan terkait tindak lanjut surat permohonan layanan penggandaan arsip pertanahan.
Permohonan tersebut berkaitan dengan permintaan dokumen atau keterangan mengenai proses peningkatan dokumen dari Akta Jual Beli (AJB) menuju Sertifikat Hak Milik (SHM) yang disebut telah diajukan secara resmi pada 13 Agustus 2026.
Menurut Anugrah Prima, hingga Kamis (10/9/2026), pihaknya belum memperoleh jawaban maupun kepastian mengenai tindak lanjut permohonan tersebut.
Ia mengaku telah berupaya melakukan komunikasi dengan pihak Kantah Kabupaten Tangerang untuk mengetahui perkembangan surat yang telah diajukan. Namun, menurut keterangannya, upaya tersebut belum mendapatkan penjelasan substantif mengenai status permohonan.
Bahkan, melalui layanan “Halo Kakan!” yang disebut sebagai kanal pengaduan langsung Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang terkait kendala berkas dan pelayanan, pihaknya juga belum memperoleh jawaban yang diharapkan.
“Setiap kali kami menanyakan perkembangan surat, jawaban yang kami terima selalu ‘tidak ada jawaban’. Padahal kebutuhan terhadap dokumen tersebut sangat mendesak untuk kepentingan klien kami,” ujar Anugrah Prima, Kamis (10/9/2026).
Anugrah menilai persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai cepat atau lambatnya sebuah permohonan diproses, melainkan menyangkut kepastian informasi mengenai status surat yang telah disampaikan secara resmi.
Ia mempertanyakan mekanisme administrasi surat masuk dan disposisi internal apabila permohonan yang diajukan pada 13 Agustus 2026 belum mendapatkan penjelasan mengenai tindak lanjutnya.
“Yang menjadi pertanyaan kami, bagaimana sistem kerja Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang apabila surat masuk sejak 13 Agustus 2026 ternyata belum mendapatkan tindak lanjut yang jelas? Padahal dokumen tersebut sangat kami butuhkan sebagai alat bukti dalam permasalahan klien kami,” katanya.
Menurutnya, ketidakjelasan status permohonan dapat menyulitkan pihak yang membutuhkan dokumen pertanahan untuk kepentingan penyelesaian persoalan hukum.
“Keterlambatan seperti ini berpotensi merugikan pencari keadilan yang membutuhkan kepastian pelayanan,” tegasnya.
Meski demikian, Anugrah berharap persoalan tersebut dapat segera memperoleh penjelasan dan penyelesaian melalui mekanisme administrasi yang berlaku.
Kuasa hukum DANAU & PARTNER berharap Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), khususnya Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, dapat memberikan perhatian apabila terdapat kendala dalam mekanisme pelayanan administrasi di Kantah Kabupaten Tangerang.
Evaluasi, menurutnya, diperlukan terutama terhadap mekanisme penerimaan surat, pencatatan, disposisi, komunikasi dengan pemohon, hingga pemberian informasi mengenai status permohonan.
“Harapan kami bukan hanya surat ini mendapatkan jawaban, tetapi ada evaluasi terhadap sistem administrasi agar masyarakat yang mengajukan permohonan memperoleh kepastian mengenai status dan proses dokumennya,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya pengelolaan surat elektronik maupun administrasi internal agar setiap permohonan masyarakat dapat tercatat dan ditindaklanjuti secara jelas.
Atas adanya informasi dan pernyataan dari kuasa hukum tersebut, sWara45 akan melakukan konfirmasi langsung kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang untuk memperoleh penjelasan dari pihak yang berwenang.
Konfirmasi akan diarahkan pada sejumlah hal, antara lain apakah surat permohonan yang disebut diajukan pada 13 Agustus 2026 telah diterima dan tercatat dalam administrasi Kantah Kabupaten Tangerang, bagaimana status disposisinya, serta apa kendala yang menyebabkan belum adanya jawaban kepada pemohon.
Awak media juga akan meminta penjelasan mengenai mekanisme pelayanan terhadap permohonan penggandaan arsip pertanahan dan permintaan keterangan terkait proses peningkatan hak dari AJB menuju SHM.
Konfirmasi tersebut penting dilakukan agar pemberitaan tidak hanya bersumber dari satu pihak dan masyarakat memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini diterbitkan, keterangan resmi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang terkait persoalan tersebut masih dalam proses konfirmasi.
(DEDI)

