sWara45 | Bekasi – Menindaklanjuti pemberitaan edisi sebelumnya terkait dugaan mangkraknya proyek kegiatan pengecatan gedung DPRD Kota Bekasi dimana kegiatan tersebut dikerjakan PT Metaplasindo dengan SPK No 027/SPK 06/Cat -Ged/PPK/DPRD.Set
Bersumber dana dari APBD Kota Bekasi 2021, Pagu anggaran 194.812.000 dengan waktu 30 hari kerja, Sajekti Kabag Humas PemKot Bekasi saat di konfirmasi via WA prihal bedanya jumlah hari kerja di Hak Jawab dengan jumlah hari yang ada di papan proyek mengatakan, ” itu sudah hak jawab sekwan ” jawabnya.
Terpisah, Hanan Seketariat DPRD Kota Bekasi saat di Konfirmasi via WA tidak menjawab.
Saat di temui Dicky Ardj SH MH praktisi hukun saat sWara45 minta tanggapannya mengatakan Terkait Surat Hak Jawab Setda Kota Bekasi Nomor: 488/979/SETDA.Hum tanggal 20 Mei 2021 tentang Hak Jawab Berita terkait pemberitaan mengenai Proyek Pengecatan Gedung DPRD Kota Bekasi yang dikerjakan oleh CV Metaplasindo, Pada surat tersebut yang pada pokoknya menyangkal pemberitaan yang di beritakan oleh teman-teman Media.
Bahwa dalam surat tersebut dikatakan waktu pelaksanaan pekerjaan pengecatan gedung DPRD kita bekasi adalah 50 (limapuluh) hari kalender, sedangkan pada papan proyek dengan jelas tertulis “waktu pelaksanaan : 30 (tigapuluh) hari Kalender”.. Ujar nya
Masih di katakan Dicky, Maka hal ini jadi membingungkan masyarakat, pernyataan mana yang benar. Surat hak jawab atau papan proyek..? Atau ketidakprofesionalan kinerja dalam membuat dan menyusun Surat tersebut, sehingga jika terbukti tidak dapat bekerja secara profesional, wali kota harus mengevaluasi kinerja sang penyusun surat tersebut, tegasnya.
Masih menurut Dicky, Pagu anggaran Proyek Pengecatan Gedung DPRD kota bekasi senilai Rp.194.812.000 yang bersumber dari APBD Kota Bekasi Tahun anggaran 2021 menjadi terasa sia-sia dengan hasil Gedung DPRD kota bekasi yang merupakan Kantor para Wakil Rakyat atau Anggota Dewan yang Terhormat menjadi Nampak “Belang”, hal ini tentu sangat tidak elok jika dipandang warga masyarakat kota bekasi dan sekitarnya.
Dana sebanyak itu, seharusnya digunakan dengan bijak dan tepat sasaran mengingat di masa pandemi covid-19 ini, perekonomian masyarakat pada umumnya sedang dalam kondisi yang memprihatinkan. Imbuhnya.
Saya rasa sudah sangat tepat apa yang dilakukan oleh teman-teman GMNI yang telah melaporkan hal ini kepada Inspektorat dan Kejaksaan Negri Kota Bekasi, saya berharap baik Inspektorat dan atau Kejaksaan segera menindaklanjuti laporan tersebut dan tidak kalah pentingnya, teman-teman media atau warga masyarakat dapat menelusuri keberadaan CV Metaplasindo, terkait siapa pemiliknya, dimana kantornya, bagaimana trackrecoord kinerjanya agar masalah ini menjadi terang benderang. Tutup Dicky (Hisar)

