sWara45 | Kabupaten Tangerang – Proyek pemasangan 17 unit tiang dan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di sepanjang jalur irigasi Kalibaru, Kelurahan Balaraja, disorot publik karena diduga sarat pelanggaran dan minim transparansi.
Pantauan lapangan menunjukkan proyek ini tidak dilengkapi papan informasi, melanggar aturan pengadaan barang dan jasa. Lebih parah, pekerja tidak dibekali alat keselamatan seperti helm dan sabuk pengaman, serta menggunakan tangga kayu tanpa pengawasan teknis.
Aktivis sosial Buyung menyebut para pekerja berasal dari subkontraktor tanpa sertifikasi keahlian. Ia mempertanyakan tanggung jawab pemerintah jika terjadi kecelakaan kerja, Jum’at 02/04/2025.
Dugaan penyimpangan makin kuat setelah ditemukan tiang berdiri di depan kawasan industri yang jauh dari pemukiman warga, serta adanya tiang kosong berdampingan dengan yang diduga akan dipasangi perangkat jaringan WiFi.
Humas DPP YLPK PERARI, Siarruddin, mendesak aparat penegak hukum turun tangan. “Tanpa papan proyek, ada indikasi kuat penyimpangan. Ini bukan sekadar pelanggaran prosedural, tapi potensi korupsi sistemik,” ujarnya.
Publik menanti tindakan tegas dari aparat dan pemerintah daerah. Jika tidak diusut tuntas, proyek ini bisa menjadi preseden buruk bagi pengelolaan dana publik.
(Dedi)

