sWara45 | Kabupaten Tangerang — Kebebasan pers kembali mendapat tekanan. Seorang wartawan dari portal berita sWara45.com menjadi korban intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistik di Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Tangerang.
Kejadian bermula ketika sang wartawan datang untuk melakukan konfirmasi lanjutan terkait pemberitaan sebelumnya tentang dugaan alih fungsi ruang rapat menjadi gudang. Namun, saat mencoba mengambil dokumentasi visual sebagai bagian dari peliputan, ia mendapat larangan, pengusiran, hingga perlakuan kasar dari oknum keamanan dinas. Tindakan ini disertai tekanan verbal dan fisik.
Sumber di lapangan menyebut, ada dugaan kuat bahwa intimidasi tersebut dilakukan atas perintah internal pejabat Dinas Perkim.
Tindakan semena-mena terhadap insan pers ini menuai respons keras dari kalangan jurnalis. Pemimpin Redaksi Paparan.co, Alek Purnama, mengecam keras kejadian tersebut, Jum’at 02/05/2025.
“Ini bentuk nyata upaya pembungkaman pers. Kami menuntut pihak berwenang, khususnya Pemkab Tangerang dan aparat hukum, untuk mengusut dan memberi sanksi tegas terhadap oknum yang terlibat,” tegas Alek.
“Jurnalis dilindungi Undang-Undang. Intimidasi terhadap wartawan bukan hanya mencederai profesi kami, tapi juga hak masyarakat atas informasi. Tindakan seperti ini biadab dan tidak boleh dibiarkan.” Pungkas Alek
Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap jurnalis di lapangan. Organisasi wartawan dan LSM pemantau kebebasan pers diminta turut mengawal kasus ini agar tak berujung impunitas.
(DEDI)

