sWara45 | TANGERANG — Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota, menerima laporan seorang warga berinisial M.D. terkait dugaan tindak pidana perzinaan yang diduga melibatkan istrinya, I.N., dengan seorang pria berinisial B.S.
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/289/IX/2026/SPKT/POLSEK TELUKNAGA/POLRES METRO TANGERANG KOTA/PMJ, tertanggal 26 September 2026.
Dalam laporan tersebut, M.D. tercatat sebagai pelapor, sedangkan pihak yang dilaporkan masing-masing berinisial I.N. dan B.S. Perkara tersebut selanjutnya disampaikan kepada kepolisian untuk mendapatkan penanganan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan uraian dalam laporan polisi, peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Rabu, 23 September 2026 sekitar pukul 12.30 WIB, di kediaman pelapor yang berada di wilayah Kampung Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Dalam keterangannya kepada kepolisian, M.D. mengaku mengetahui adanya dugaan hubungan antara istrinya dengan B.S. Pelapor juga menyebut memiliki sejumlah rekaman video yang menurut keterangannya berkaitan dengan dugaan peristiwa tersebut.
Dalam dokumen laporan, barang bukti yang dicatat berupa satu buah flashdisk. Sementara pada bagian uraian perkara, laporan tersebut dicantumkan berkaitan dengan dugaan perzinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 411 KUHP.
M.D. mengaku sangat kecewa dan mengalami trauma atas persoalan rumah tangga yang kini dihadapinya. Ia mengatakan, hampir 12 tahun menjalani kehidupan rumah tangga dan tidak pernah menyangka hubungan yang selama ini dibangunnya harus menghadapi persoalan tersebut.
“Saya sangat kecewa dan trauma dengan apa yang saya laporkan saat ini. Hampir 12 tahun saya menjalani rumah tangga. Saya tidak menyangka rumah tangga yang selama ini saya bina harus runtuh di tengah jalan,” ujar M.D. dengan nada sedih.
Menurut M.D., dirinya semakin terpukul karena pria yang disebut dalam laporannya merupakan orang yang telah dikenalnya. Ia mengaku selama ini menganggap B.S. sebagai teman, bahkan sudah seperti saudara sendiri.
“Terlebih yang saya anggap menghancurkan rumah tangga saya adalah orang yang saya kenal, teman yang selama ini sudah saya anggap seperti saudara sendiri,” ungkapnya.
M.D. juga menuturkan bahwa selama berumah tangga dirinya berusaha keras mempertahankan dan memenuhi kebutuhan keluarganya.
“Selama ini saya selalu memperjuangkan rumah tangga saya. Saya bekerja tidak kenal lelah untuk keluarga yang sangat saya cintai. Namun sekarang semuanya seolah hancur,” tuturnya.
Meski tengah menghadapi persoalan rumah tangga dan proses hukum, M.D. mengatakan dirinya memilih menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.
Ia berharap laporan yang telah diterima SPKT Polsek Teluknaga dapat ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya berharap prosesnya bisa berjalan cepat dan Polsek Teluknaga dapat bertindak cepat serta profesional,” kata M.D.
Ia juga berharap proses hukum dapat memberikan kepastian terhadap laporan yang telah disampaikannya.
“Harapan saya untuk mendapatkan keadilan sepenuhnya saya gantungkan kepada Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih berada dalam proses penanganan pihak kepolisian. Status pihak-pihak yang dilaporkan dalam pemberitaan ini masih sebagai terlapor, dan dugaan tersebut belum merupakan putusan pengadilan. (DEDI)

